Terapkan WFO dan WFH di Lingkungan Bawaslu Bontang di Tengah Pemberlakukan PPKM Darurat
|
Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Meningkatnya jumlah paparan Covid-19 di Kota Bontang sejak awal Juli, membuat Bawaslu Bontang menerapkan sistem bekerja dari rumah untuk jajaran sekretariat. Penerapan sistem bekerja seperti ini merupakan salah bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu Bontang sendiri.
Merujuk pada Instruksi Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021, Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2021, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bontang Abdul Azis memberlakukan pembatasan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah mulai Rabu (07/07) hingga Senin (20/07). Aturan ini tetap akan diperpanjang apabila keluar aturan terbaru di lingkungan Bawaslu Bontang dengan mengacu instruksi dari Bawaslu RI, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota Bontang.
Abdul Azis berpesan kepada jajaran sekretariat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 selama penerapan WFO maupun WFH. Alat komunikasi selama WFH tetap diaktifkan, dilarang untuk berpergian keluar Kota Bontang kecuali adanya hal yang bersifat emergency seperti keluarga inti yang sakit atau meninggal dunia, dan selalu siap untuk datang ke kantor apabila ada hal pekerjaan yang sangat penting atau mendesak.
“Semoga rekan rekan staf Bawaslu Bontang selalu diberikan kesehatan dan selalu memperhatikan lingkungan sekitar dengan menerapkan prokes yang ketat demi menghindari terpapar Covid-19”, ucap Abdul Azis.
Untuk diketahui, Bontang saat ini masuk dalam zona merah dan dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi dan cepat. Bawaslu Bontang tentu berharap Covid-19 dapat teratasi serta tidak terjadi penambahan jumlah angka penyebaran terhadap masyarakat.
Penulis : Robby Renfly