Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Bontang Terima Kunjungan Visitasi KI Provinsi Kaltim

PPID Bawaslu Bontang Terima Kunjungan Visitasi KI Provinsi Kaltim

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Keterbukaan informasi menjadi salah satu komitmen mewujudkan Bawaslu Terbuka Pemilu Tepercaya. Sesuai penilaian Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur, PPID Bawaslu Kota Bontang menjadi salah satu nominator PPID Terbaik Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Timur. Visitasi dan monitoring oleh Wakil Ketua KIP Kalimantan Timur, Imran Duse didampingi staf di PPID Bawaslu Bontang, Selasa (14/11/2023).

Kehadiran tim visitasi disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bontang, Plt. Korsek serta staf yang membidangi fungsi layanan informasi atau PPID Bawaslu Bontang.

Wakil Ketua KIP Kaltim, Imran Duse menyampaikan tujuan Visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kepatuhan badan publik untuk pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti Penyerahan Self-Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah dilaksanakan oleh PPID Bawaslu Bontang dan diterima oleh KI Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

“Tujuan kami melakukan visitasi ini untuk memastikan kevalidan terhadap pengisian Self-Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah kami terima dan kami mengapresiasi kepatuhan Bawaslu Kota Bontang terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka saat ini, keingintahuan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi, termasuk informasi terkait kepemiluan.

Sementara pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan Bawaslu Bontang melalui PPID terus menerus berupaya untuk meningkatkan layanannya terkait dengan keterbukaan informasi publik.

“Bawaslu Bontang berkomitmen untuk menjadi badan publik yang transparan, informatif dan akuntabel. Semangat ini mendorong kami agar dapat menjadi referensi kepemiluan,” kata Aldy.

“Kami tentu berharap hak publik atas informasi dapat diakses secara baik dan tepat,” lanjutnya.

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni