Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Bawaslu se- Kaltim, Komisi Informasi Kaltim Jelaskan Model Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Pada tahapan pemilu atau pemilihan Masyarakat berhak meminta dan menerima informasi terkait pemilu dan pemilihan . Bawaslu melakukan pelayanan informasi dimana masyarakat bisa melakukan permohonan melalui tulisan dan lisan.
Guna meningkatkan kapasitas pengelolaan data dan pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Timur, Bawaslu Kaltim menggadirkan pemateri dari Komisi Informasi Kaltim.
Anggota Komisi Informasi Kaltim, Khaidir membawa materi Pelayanan Informasi yang Dapat Disengketakan serta Mekanisme Sengketa, Tindaklanjut dan Implikasi bagi Pengelola Informasi.
Khaidir menjelaskan terkait informasi publik sesuai pasal 1 angka 2 UU KIP tentang informasi publik.
Iaa memaparkan terkait Kategori informasi publik, informasi pemilu dan pemilihan Bawaslu yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala terkait data pencegahan, pengawasan, penindakan, pelanggaran pemilu dan pemilihan.
" Informasi tersedia setiap saat wajib di sediakan tapi tidak di umumkan diberikan ketika ada permintaan " ucapnya.
Lanjut, iaa menjelaskan terkait dasar dari sengketa publik yang tertuang pada perki 1 no 2019 terkait permintaan informasi penyelenggara pemilu, syarat peminta informasi, alur permohonan sengketa yang ada di Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Kaltim ini menjelaskan apa aja sanksi di Undang-Undang informasi.
" Mekanisme memperoleh Informasi Pemilu dan Pemilihan pemohon mengajukan informasi melalui lisan dan tulisan dan PPID wajib merespon selama 3 hari kerja dan bisa diperpanjang 2 hari kerja, pengajuan keberatan paling lama 30 hari kerja direspon, " ujarnya.
Dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi pada akhir materi.
Penulis : Ratna Dewi