Hari Dermanto: Bawaslu Kota Bontang Harus Menetapkan Indikator Sasaran Keberhasilan Peningkatan Kapasitas Untuk Sampai Pada Kompetensi Yang Diidealkan
|
BONTANG, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Hari Dermanto melanjutkan melakukan kegiatan dalam rangka memastikan kesiapan divisi penyelesaian sengketa terkait dengan rencana dimulainya tahapan pemilu tahun 2024, memetakan potensi terjadinya sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta langkah strategi pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu pada Bawaslu Kota Bontang pada tanggal 08 s/d 09 April 2022.
Ia sangat mengapresiasi terkait dengan kesiapan divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Bontang yang sangat baik mempersiapkan pemilu tahun 2024. Ada beberapa program kegiatan andalan Bawaslu Kota Bontang mulai dari Ngaji Hukum (Tematik), Awasi (pengawas Berliterasi), Respek (Resensi Kepemiluan Terkini), Pengayaan Kurikulum PS, dan Bedah Bersama Beracara (BBB). Seluruh program kegiatan tersebut harus diperkuat dengan menetapkan indikator sasaran keberhasilan peningkatan kapasitas dengan tujuan kompetensi yang diidealkan. Harapannya dengan ditetapkan indikator sasaran keberhasilan Bawaslu Kota Bontang dapat mengetahui strengths and weaknesses, mana yang harus ditingkatkan dan mana yang harus dipertahankan pada program kegiatan tersebut.
Terkait dengan potensi sengketa proses pemilu, ia kembali menekankan bahwa dalam membaca potensi-potensi sengketa proses pemilu dikaitkan dengan objek sengketa proses pemilu harus juga memperhatikan karakteristik dan sifat dari berita acara yang lahir pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, apakah berita acara tersebut sudah konkret dan final sehingga menimbulkan suatu akibat hukum?. Hal inilah yang dapat menjadi tema menarik yang dapat diangkat pada program kegiatan yang rutin dilakukan oleh Bawaslu Kota Bontang. Kedepan budaya literasi di Bawaslu Kota Bontang melalui program kegiatannya, akan melahirkan strategi-strategi pencegahan khusunya penyelesaian sengketa yang komprehensif.
Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa