Ebin Marwi Ikuti Rakor Peningkatan Kualitas Penegakan Pemilu Khusus Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu RI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi program dan agenda kerja divisi penanganan Pelanggaran Tahun 2022 bagi Bawaslu Provinsi se-Indonesia sebagai bentuk peningkatan kualitas penegakkan hukum Pemilu di Indonesia khususnya Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan dimulai pada Tahun 2022.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu peserta kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2022 di Grand Orchardz Hotel Rajawali kemayoran
Maksud tujuan kegiatan ini disampaikan oleh Deputi Teknis La Bayoni ialah Sinkronisasi program kegiatan penanganan pelanggaran, Persiapan penyelenggaran debat mahasiswa ke dua, dan Konsolidasi penanganan pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan terkait persoalan anggaran semakin mengecil tetapi kita tetap melakukan efektitas dalam anggaran kegiatan. Dalam menghadapi pemilu serentak 2024 varian dugaan pelanggaran akan relatif sama dengan Pemilu 2019 dikarenakan Undang-undang Pemilu dan pemilihan juga tidak ada perubahan, untuk penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan cara ajudikasi persidangan akan berkurang karena verifikasi partai bagi perserta pemilu ditiadakan kecuali bagi partai baru untuk di faktual.
Anggota Bawaslu RI Dewi Ratna Pitalolo menyampaikan Selanjutnya arahan pertama Sosialisasi penanganan pelanggaran melalui kegiatan debat penegakan hukum pemilu mahasiswa secara nasional, kedua Sosialiasi netralitas ASN dalam pemilu 2024 melalui buku refleksi prolematika penanganan pelanggaran pemilu 2019 dengan sasaran para kepala daerah, ketiga Penguatan sistem aplikasi sigap lapor dan keempat Penyempurnaan regulasi perbawalsu.
Dilanjutkan arahan dari Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin menyampaikan “Bagaimana memfasilitasi dan menjadi kebutuhan orang yang ingin melakukan pelaporan penanganan pelanggaran sehingga pengawasan dalam genggaman “, ujar afif. Arahan dari Anggota Bawaslu RI Frits Edward Siregar beliau menyampaikan aplikasi dalam sigap lapor harapannya di bentuk untuk sinkronisasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Penulis: Dinda Ratu Septiani