Berupaya Maksimal Melakukan Keterbukaan Publik , Bawaslu Kaltim Lakukan Rapat Evaluasi
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Bawaslu Kaltim melakukan rapat pengelolaan keterbukaan informasi publik menuju evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi dan Bawaslu RI, saat ini evaluasi masuk pada tahap pengisian kuisioner evaluasi, Bawaslu Kaltim berupaya untuk mengisi semua kuisioner yang telah diberikan. Selasa (12/10/21) bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum Humas Data Dan Informasi Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli didampingi Sekretaris Bawaslu Kaltim, Yusuf dan diikuti oleh Staff pengelola PPID Bawaslu Kaltim.
Mewakili PPID Utama Kaltim Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha beserta Tim.
Pada rapat, Ramli meminta masukan kepada PPID Utama Dinas Kominfo Kaltim terkait pengelolaan informasi di Bawaslu Kaltim.
"Bawaslu Kaltim tahun lalu memperoleh predikat kurang informatif sehingga kami berharap dapat memperbaiki pada tahun ini,” harapnya.
Menanggapi penyampaian Ramli, Sri Rezeki Marietha mengatakan bahwa untuk prosedur dan informasi kepemiluan sudah diatur melalui Peraturan Komisi Infomasi Pusat No 1 Tahun 2019.
"Bawaslu mengumumkan dan menyediakan informasi kepemiluan sudah ada daftarnya, begitu juga KPU Kaltim juga diatur disana. Untuk DPT seharusnya tidak semua dikecualikan hanya data tentang informasi pribadi saja agar diblur atau diberi tinta hitam," terang Kiky.
Bawaslu Kaltim belum menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sehingga disarankan untuk segera menetapkan sehingga jelas juga pengkasifikasianya.
Penulis: Ratna Dewi