Bawaslu Kaltim Pastikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Bontang Telah Sesuai Surat Edaran No 26 Tahun 2021
|
Bontang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - 18 Agustus 2021, Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin marwi melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Bontang guna memastikan unit pengelola barang dugaan penanganan pelanggaran telah berjalan dan berkerja sebagaimana surat edaran nomor 26 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim menyampaikan kepada Bawaslu Bontang melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang.
Dari hasil kunjungan ke Bawaslu Bontang, didapati telah dilakukan Inventarisir atau sebagaimana disebut dalam surat edaran mencatat barang dugaan pelanggaran pada pemilihan, selain itu telah dilakukan penyimpanan pada barang tersebut sehingga saat ini Bawaslu Bontang sedang menggarap untuk mengeluarkan barang dugaan pelanggaran dari register barang dugaan pelanggaran. Selain itu Ebin Marwi juga mengingatkan kepada Kepala Unit untuk membuat berita cara penolakan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran jika pemilik barang tidak bersedia mengambil barang dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada Bawaslu.
Ebin Marwi mengingatkan agar Bawaslu Bontang memperhatikan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sehingga apa yang diamanatkan dalam dalam Perbawaslu 19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat terlaksana sebagaimana mestinya untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu.
Penulis : Dinda ratu septiani