Bawaslu Bontang, Awasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bacalon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bontang 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang –  Sesuai surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang  Nomor : 532 /PL.02.2-Pu/6474/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Perseorangan dalam Pemilihan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dapat  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Bontan pada 8 s.d 12 Mei 2024.

Pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan Bacalon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Bawaslu Kota Bontang secara langsung di kantor KPU Bontang, untuk memastikan persyaratan dukungan dipenuhi oleh Bacalon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Bontang Nomor : 126 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bacalon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024, jumlah minimal dukungan bacalon perseorangan sebesar 13.160 (tiga belas ribu seratus enam puluh) dukungan dan minimum tersebar pada 2 (dua) Kecamatan di Kota Bontang.

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni