Lompat ke isi utama

Pengumuman

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik

PPID Bawaslu Kota Bontang memenuhi setiap permintaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan informasi publik ditanggapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima. Dalam hal informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.