Lompat ke isi utama

Pengumuman

Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat

Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat

Bawaslu Kota Bontang menyediakan informasi yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, antara lain:

  1. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta kegiatan Bawaslu.
  2. Hak masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, termasuk memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.
  4. Hak masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Bawaslu Kota Bontang.
  5. Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan informasi secara transparan, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
  7. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan dan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bontang, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
  8. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan tidak diskriminatif dalam memperoleh informasi dan pelayanan dari Bawaslu Kota Bontang.