Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
Bawaslu Kota Bontang menyediakan informasi yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, antara lain:
- Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta kegiatan Bawaslu.
- Hak masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, termasuk memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.
- Hak masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Bawaslu Kota Bontang.
- Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan informasi secara transparan, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
- Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan dan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bontang, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan tidak diskriminatif dalam memperoleh informasi dan pelayanan dari Bawaslu Kota Bontang.