Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Kondusifitas Pilkada, Bawaslu Bontang Gelar Rakor

Wujudkan Kondusifitas Pilkada, Bawaslu Bontang Gelar Rakor

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Bawaslu Bontang gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 pada Jumat (18/9) siang. Bertempat di Kantor Bawaslu, rakor dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Bontang Abdul Azis, dihadiri ketua tim kampanye dan perwakilan partai politik se-Bontang.

Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mencari sebuah solusi demi kebaikan bersama dan kedamaian pada situasi politik di Kota Bontang agar selalu kondusif, aman dan damai. "Saya harap kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang kredibel dan membangun demi kebutuhan pelaksanaan peraturan perundangan, baik pada tahapan pencalonan maupun kampanye nanti," ungkapnya.

Outputnya, lanjut Kordiv SDM Bawaslu Bontang itu, sebagai bahan evaluasi jajaran pengawas dan pihak terkait dalam mencerminkan profesionalitas pada setiap pelaksanaan kontestasi politik yakni Pilkada Bontang tahun 2020.

Usai membuka kegiatan, Nasrullah melanjutkan penyampaian materi mengenai tahapan kampanye. Pria kelahiran Lamongan itu memaparkan mulai dari dasar hukum pelaksanaan, tahapan dan jadwal, prinsip dasar, hingga metode kampanye.

"Karena pelaksanaan tahapan lanjutan ini berada dalam kondisi bencana non-alam, maka diterbitkan Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2020 sebagai dasar hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19," ucapnya.

Dijelaskannya, sebagaimana dalam PKPU tersebut berkaitan tahapan kampanye, pertemuan terbatas serta tatap muka dan dialog diselenggarakan oleh parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup
  • Membatasi jumlah peserta yang hadi 50 orang dan memperhitungkan jarak 1 meter
  • Dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring

Dalam paparannya, Nasrullah juga menegaskan terkait penertiban alat peraga sosialisasi. "Sebelum ditetapkan paslon oleh KPU pada 23 September nanti, penertiban alat peraga sosialisasi yang sudah banyak terpasang di sejumlah tempat wilayah Kota Bontang saat ini menjadi tanggung jawab parpol untuk secara mandiri menurunkannya. Soal itu, Bawaslu Bontang akan mengirimkan imbauan kepada seluruh pimpinan dan/atau pengurus parpol serta tim kampanye. Hal ini disampaikan sebagai upaya Bawaslu Bontang dalam melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," terangnya.

Sementara itu turut menjadi narasumber, Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto menjelaskan tentang penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemik covid-19. Mulai dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada, serta pokok-pokok instruksi pencegahan penyebaran protokol covid-19 pada tahapan pendaftaran pencalonan kepada jajaran pengawas.

Kemudian aspek hukum penindakan terhadap pelanggaran protokol hukum dalam konteks pemilihan, sampai dengan penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaran Pilkada diulas oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bontang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, rakor masih berlangsung pada sesi diskusi.

Penulis: Ramla Ali