Upaya Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Hal Ini Disampaikan Ketua Bawaslu Bontang
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan di setiap tahapan Pilkada serentak lanjutan tetap dilakukan secara intens oleh jajaran Bawaslu Bontang. Terkhusus pada tahapan kampanye yang sedang berjalan saat ini.
Melihat perhelatan diselenggarakan di tengah kondisi pandemi covid-19, tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP bahwa, koordinasi dilakukan dengan gugus tugas covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Terdapat sanksi baik bagi penyelenggara Pilkada maupun peserta Pilkada dan partai politik pendukung dan/atau tim kampanye apabila tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020, dan Peraturan Bawaslu Nomor 4/2020.
Sementara terkait pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan oleh Bawaslu, dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain. Aspek kesehatan dan keselamatan yang dimaksud meliputi:
- Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, yang dilakukan oleh tenaga medis
- Pemakaian alat pelindung diri bagi anggota dan kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang sedang bertugas
- Penyediaan sarana sanitasi yang memadai
- Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat, sebelum pelaksanaan setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dimulai dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik
- Pengaturan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter
- Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Pada tahapan yang sedang berjalan saat ini yakni kampanye, pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan melekat. Apalagi terhadap metode kampanye berupa tatap muka. Walau ketentuan menyebutkan peserta kampanye dibatasi jumlah maksimalnya.
Beberapa hal tersebut disampaikan Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang kala menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang, Selasa (13/10).
Menutup paparannya, Kordiv SDM Bawaslu Bontang tersebut mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk terus meningkatkan partisipasi dalam mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran di setiap kegiatan tahapan Pilkada Bontang 2020.
Kontributor: Himawan Santoso
Penulis: Ramla Ali