Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Proses Penanangan Pelanggaran, Bawaslu Kaltim Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Tingkatkan Kualitas Proses Penanangan Pelanggaran, Bawaslu Kaltim Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pemilu 2024 bagi bawaslu kabupaten/kota se-kalimantan timur di balikpapan hotel astara. 14-15 november 2022. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin. Kegiatan turut juga dihadiri oleh Kordiv Hukum dan Sengketa, Muhammad Ramli, Kordiv SDMO dan Pelatihan, Wamustofa Hamzah, dan Kepala Bagian Adminstrasi, Agus Suci Anjalmo.

Dalam pembukaan kegiatan Ramli menyampaikan bahwa Bawaslu kab/kota yang dengan kesibukan kegiatan-kegiatan bimtek maupun rakor di akhir tahun tetap harus fokus dengan kerja tahapan yang pada saat ini telah berjalan lanjutan verifikasi administrasi perbaikan terhadap putusan Bawaslu RI.

"Kiranya teman-teman tetap memantau kegiatan tahapan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Kpu masing-masing daerah." pungkasnya.

selain Ramli, Wamustofa Hamzah pun juga turut memberikan arahan pada pembukaan kegiatan ini.

"Bahwa banyak nya kegiatan harusnya akan menambah stimulus teman-teman bekerja, semangat kolektif kolegial harus di kedepankan dalam semangat kerja-kerja pengawasan, hasil putusan apapun yang muncul dari hasil pengawasan harus berdasarkan putusan lembaga bawaslu bukan dari hasil putusan PIC atau putusan divisi. Tetap semangat bekerja jaga kebersamaan dan kesehatan teman2" tambah Wamustofa sembari memberikan semnagat kepada kordiv Bawaslu Kabupaten Kota.

Ebin pun menambahkan bahwa nantinya akan ada bimtek khusus kepada staf Bawaslu terkait penerimaan laporan dan temuan.

"Bahwa PIC harus melakukan monitoring terhadap pengawasan yang di lakukan teman teman
Kegiatan ini nanti lebih banyak melakukan pendalaman terhadap Perbawaslu 7 dan Perbawaslu 8, ini penting nantinya bagi staf khususnya terkait penerimaan laporan dan temuan, termasuk nanti terkait pengelolaan alat bukti dalam penanganan pelanggaran,
Bimtek nantinya semua divisi akan diampu oleh divisi SDMO dan Diklat." jelas Ebin.

"Apakah form A itu dijadikan alat bukti dalam sidang administratif, ada yg berpendapat tidak dijadikan alat bukti karena form A hanya sebatas hasil pengawasan. Karena form A diplenokan dan dijadikan temuan disini menjadi perdebatan nah nantinya kegiatan ini akan memperdalam hal-hal sperti ini. Mindset Perbawaslu 7 sekarang berubah yang harus di pahami teman teman pada saat ini." tambah Ebin dalam sambutannya.

Kegiatan ini pun diharapkan bisa menjawab persoalan yang nantinya akan di diskusikan oleh Bawaslu Kabupaten Kota serta akan di perjelas oleh pemateri pemateri.

Dalam kegiatan ini materi pertama disampaikan oleh Yudha Pratama dari Bawaslu RI dan dilanjutkan materi kedua yang akan disampaikan oleh Umar Achmad Seth selaku Anggota Bawaslu Prov. NTB periode 2017-2022 dan di sesi terakhir disampaikan materi oleh bapak Dr. Khairul Fahmi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Setelah 3 materi dipaparkan dan dilanjutkan diskusi kegiatan raker ini di akhiri dan ditutup langsung oleh Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi. Dalam kesempatan diakhir kegiatan ebin menyampaikan kegiatan yang berlangsung selama beberapa hari ini agar bisa dapat dipahami dan dapat di jalankan oleh Bawaslu Kabupaten Kota dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024.

Penulis : Agus Purnomo
Editor : Rifani