Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, Ebin Marwi Lakukan Pembinaan di Bawaslu Kutai Timur

Tindak Lanjut Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, Ebin Marwi Lakukan Pembinaan di Bawaslu Kutai Timur

Sangatta, Bawaslu Kalimantan Timur - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi melakukan pembinaan sebagai tindak lanjut edaran Bawaslu RI No 26 tahun 2021 terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. Bertempat di Kantor Bawaslu Kutai Timur (Kutim), Selasa (03/08/21).

Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kutim dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim, 2 Anggota Bawaslu Kutim tak luput juga hadir dalam kegiatan pembinaan yakni Ketua unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dalam hal ini Koordinator Sekretariat Bawaslu Kutim. 

Ebin Marwi memaparkan tindak lanjut edaran Bawaslu RI Nomor 26 terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu yang harus dijalankan dan dilaksanakan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang telah terbentuk sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti edaran tersebut unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran bertugas. Pertama, mencetak barang dugaan pelanggaran kedalam buku register barang dugaan pelanggaran. Kedua, Menyiapkan tempat penyimpanan barang dugaan pelanggaran. Ketiga, melakukan pengamanan dan perawatan terhadap barang dugaan pelanggaran. Keempat, melakukan pengeluaran barang dugaan pelanggaran. Kelima, melakukan pemusnahan barang.

"Tindakan-tindakan diatas lebih jelasnya secara rinci tertuang dalam surat edaran", papar Ebin lebih lanjut.

Di akhir pertemuan, Ebin menerangkan terkait pentingnya pembinaan yang dilakukan Bawaslu Kaltim guna mengukur sejauh mana Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Bawaslu Kutim menjalankan surat edaran dari Bawaslu RI sesuai dengan subtansi yang ingin dicapai dengan ketentuan yang ada.

 

Penulis : Agus Purnomo