Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Tegaskan Netralitas ASN

Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Tegaskan Netralitas ASN

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Bawaslu Kota Bontang terus mensosialisasikan peraturan dan larangan terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis. Bertempat di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Sabtu (21/11), Bawaslu menggelar Sosialisasi Pengawasan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panwascam se-Kota Bontang.

Hadir menjadi narasumber kegiatan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin, SH., MM, Kanit Reskrim dan Tipikor Polres Bontang Ipda Mohammad Yazid, SH, dan Anggota Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto, S.Hut., MH. Hadir serta memberikan arahan kepada OPD se-Kota Bontang yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang Aji Erlinawaty.

Agus Susanto, Anggota Bawaslu Kota Bontang dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan, perlunya netralitas ASN agar tetap berada di wilayah netralitas pada seluruh tahapan Pilkada Kota Bontang Tahun 2020. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomot 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS.

“Bawaslu akan menindak dan merekomendasikan pelanggaran pelanggaran berkaitan politik praktis yang dilakukan oleh ASN di Bontang. Tentu Bawaslu berharap agar teman-teman ASN tetap memegang teguh netralitas yang melekat agar jangan sampai terlibat pada politik praktis,” tegas Agus.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bontang ini juga menambahkan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah merekomendasi ke Komisi ASN di Jakarta terkait pelanggaran Netralitas ASN di Bontang sebanyak 5 (lima) ASN. “Bawaslu akan selalu gencar dalam mengawasi netralitas ASN demi terjaganya profesionalitas ASN di Kota Bontang dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawaty dalam arahannya mengimbau kepada ASN agar benar-benar menjaga diri untuk tidak terlibat politik praktis, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

“Jangan sampai ASN di Bontang terseret pada hal yang berbau politik praktis. ASN boleh menggunakan hak pilih pada saat tanggal 9 Desember 2020 untuk memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai kehendak diri masing-masing,” jelasnya.

Acara sosialisasi yang berlangsung lebih dari dua jam ini juga menjadi ruang diskusi antara Bawaslu, Kejaksaan, OPD dan Kepolisian demi menyamakan persepsi dan pemahaman untuk mewujudkan tujuan bersama yakni terciptanya kondusifitas serta kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Bontang Tahun 2020.

Penulis: Robby Renfly

Editor: Ramla Ali