SDM Bawaslu Kabupaten/Kota Adalah Aset Penting Permanen Lembaga
|
Kutai Timur, Bawaslu Kaltim - Hari Dermanto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan peningkatan kapasitas dan identifikasi kebutuhan penyusunan kurikulum penyelesaian sengketa di Bawaslu Kutai Timur pada tanggal 24-26 Agustus 2021. Ia menjelaskan jika melihat postur Bawaslu saat ini, Puslitbang menjadi salah satu titik pegangan penting agar Lembaga khususnya Bawaslu Kab/Kota yang saat ini permanen tidak lagi menjadi ad hoc karena kompetensi yang dimiliki melalui pelatihan-pelatihan menjadi asset penting Lembaga ini.
Kedepan bimtek yang saat ini menjadi agenda rutin dengan adanya pelatihan menjadi lebih terstuktur dan terarah sesuai dengan waktu dan tahapan yang akan dihadapi. Kalaupun kita kaitkan dengan pergantian kepemimpinan Bawaslu, pada saat pergantian terdapat masa persiapan yang diisi dengan pelatihan sehingga ketika tahapan berlangsung kita sudah siap. Peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Kab/Kota pada saat non-tahapan menjadi asset penting kenapa Bawaslu Kab/Kota menjadi permanen.
Jika kewenangan kita sampai dengan tahun 2024 tidak berubah, artinya kita harus siap dalam Pemilu dan Pemilihan yang kompleks. Kurikulum yang kita buat ini akan memberikan keterampilan agar ketika menjalankan kewenangan. Tidak dapat dilepaskan adanya dimensi kesekretariatan sebagai memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Jika Majelis ibarat Panggung Megah yang membutuhkan Sekretariat dibelakang Panggung yang terampil dan memiliki keahlian sehingga dapat menopang jalannya kewenangan.
Konsep-konsep kurikulum ini akan kita rancang hari ini yang akan kita turunkan kedalam silabus yang komprehensif atas dasar masukan dari Bawaslu Kab/Kota. Bawaslu Kutim akan memfokuskan terkait dengan adjudikasi. Bawaslu Kutim yang sudah merasakan Musyawarah terbuka pada saat Pemilihan sebelumnya menjadi dasar memilih Bawaslu Kutim mendapatan tema kurikulum adjudikasi. Ia berharap tahun depan sudah dapat dijalankan dan tidak hanya Majelis dalam adjudikasi namun juga panitia yakni Sekretariat harus mendapatkan hak yang sama untuk mendapakan pendidikan dan pengembangan diri.
Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim