Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Tahapan Pemilu 2024, Ebin Lakukan Pembinaan Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik

Sambut Tahapan Pemilu 2024, Ebin Lakukan Pembinaan Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik

Penajam Paser Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi memberi arahan untuk melakukan identifikasi potensi penanganan pelanggaran tahapan verifikasi faktual partai politik dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pembinaan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara  pada Kamis, (10/03/2022).

Memasuki awal tahapan pemilu pada tahun 2022, salah satu proses yang dijalankan dalam rangkaian penetapan partai politik peserta pemilu ialah proses verifikasi faktual. Proses tersebut memiliki potensi temuan dugaan pelanggaran yang cukup beragam. Dalam rangka mempersiapkan pengawasan verifikasi faktual, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberi pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pemetaan potensi dan mempersiapkan skenario strategi penanganan pelanggaran terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual.

Dalam kesempatannya Ebin membahas terkait norma hukum pengawasan verifikasi partai politik. Poin-poin yang disorot ialah mengenai ketentuan keterwakilan kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan. Selain itu, ia menekankan wewenang pengawasan Bawaslu di masing-masing tingkatan, hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada sesi diskusi jajaran Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan beberapa pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya yang dapat menjadi potensi pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024. Hal tersebut timbul dari diskursus bahwa Undang-undang Pemilu yang tidak mengalami perubahan sehingga dapat diperkirakan gambaran teknis pelaksanaan yang serupa dengan Pemilu sebelumnya.

Lebih lanjut diskusi mengerucut pada pembahasan mengenai skenario strategi yang dapat diupayakan dalam menghadapi potensi pelanggaran yang telah diinventarisasi tersebut khususnya oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ebin menutup sesi diskusi dengan memberikan arahan terkait perlunya mengutamakan sistem penanganan pelanggaran yang cepat dengan mengeluarkan rekomendasi. Hal ini dalam rangka melakukan efektivitas proses penanganan pelanggaran khususnya dalam konteks pelanggaran administrasi.

Penulis : Khadijah