Lompat ke isi utama

Berita

RDP Tahapan Pencalonan, Bawaslu Bontang Sampaikan Pola Pengawasan hingga Penyelesaian Sengketa

RDP Tahapan Pencalonan, Bawaslu Bontang Sampaikan Pola Pengawasan hingga Penyelesaian Sengketa

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah kembali mengingatkan soal pengawasan Bawaslu terhadap mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Anggota DPRD, KPU dan Bawaslu terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di ruang rapat Kantor DPRD Bontang, Rabu (2/9/20) siang.

"Bawaslu sudah menyampaikan kepada KPU bahwa, mengacu pada Peraturan KPU 1/2020, mengenai akses masuk ruang pendaftaran yakni diperuntukkan kepada bapaslon dan partai politik (parpol) pengusung. Untuk massa pendukung, kami sudah mengantisipasi dalam pola pengawasan kami berdasarkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Jajaran pengawas akan kami kerahkan, nantinya akan melakukan pengawasan di beberapa titik," terang Nasrullah.

Sebagai bentuk pencegahan, tambahnya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder lain berkaitan tahapan pendaftaran bapaslon. "Kami sangat mengimbau kepada seluruh OPD terkait dengan ASN maupun non ASN yang berpotensi terlibat dalam kerumunan massa pendukung proses pendaftaran bapaslon. Jika dalam pengawasan nantinya jajaran kami temukan, maka akan dilakukan penindakan. Hal ini berhubungan dengan netralitas ASN," tegas Kordiv SDM Bawaslu Bontang itu.

Ditanya soal penyelesaian sengketa, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian menyatakan, Bawaslu Bontang memiliki kewenangan terhadap itu. Sehingga bagi paslon yang memiliki keberatan pada proses pencalonan nantinya, dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. "Yang bisa mengajukan sengketa adalah paslon, bukan parpol. Kemudian yang bisa dijadikan objek sengketa adalah berita acara atau SK KPU," ungkap Aldy.

Penulis: Ramla Ali