Rapat Terkait AKP, Jadikan Sebagai Indikator Analisis
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih menjadi agenda rutin setiap bulan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam proses tersebut, tentu pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus tetap dilakukan meskipun bukan masuk pada tahapan pemilu/pemilihan. Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil kinerja ke dalam alat kerja pengawasan (AKP) yang akan segera diberikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Bontang bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur lainnya mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Alat Kerja Pengawasan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (14/02).
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan, hasil koordinasi di tingkat Nasional mengenai pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, diketahui selama ini belum ada sinkronisasi data antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Hal ini, ungkapnya, dapat menyebabkan rentan akan timbul masalah di kemudian hari dalam waktu dekat pada saat tahapan Pemilu tahun 2024 dimulai”, papar Galeh.
Oleh karena itu, AKP akan dijadikan sebagai indikator analisis data dan tolak ukur oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan oleh KPU. Adapun data yang dianalisis, yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Harapannya dengan ada Alat Kerja Pengawasan, Bawaslu lebih berperan aktif terutama ketika adanya permasalahan yang terjadi serta dapat memberikan saran perbaikan secara langsung kepada KPU.
Penulis: Herman Namreh