Rapat Koordinasi, Ebin Marwi Sampaikan Permasalahan Menghadapi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Tahun 2024
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran dengan agenda inventarisasi kesiapan sumber daya manusia sarana dan prasarana dalam menghadapi penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum tahun 2024. Samarinda (02/06/22).
Rapat dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran/HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur dan Staff yang membidangi Penanganan Pelanggaran.
Sebelum membahas agenda rapat, Ebin Marwi menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi alasan diselenggarakannya rapat. “Pada tahapan verifikasi faktual partai politik tentu akan ada potensi pelanggaran administrasi pemilu yang dapat masuk ke dalam ranah adjudikasi. Oleh sebab itu Bawaslu di daerah harus mempersiapkan sedini mungkin segala kebutuhan penanganan pelanggaran administrasi pemilu” ucap anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga menyinggung permasalahan sumber daya manusia untuk mengisi tugas penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Ia berharap kekurangan SDM dapat diatasi secara efektif oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Dari hasil pemaparan diketahui bahwa selain Bawaslu Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, 7 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya belum memiliki staf PNS, sehingga yang akan difungsikan sebagai Sekretaris Pemeriksa sidang adalah Koordinator Sekretariat masing-masing. Selain itu ada juga Bawaslu Kabupaten/Kota yang kekurangan SDM karena ada staf yang berhenti.
Masalah ini ditemukan di Bawaslu Kabupaten Paser dan Berau. Masalah lain yang lain ditemukan dari rapat ini yaitu masih ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum mendistribusikan tugas kerja secara merata lewat partisipasi staf bagian lain.
Sebelum menutup rapat, Ebin berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat segera memenuhi kekurangan perangkat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Penulis : Dedi setiawan