Lompat ke isi utama

Berita

Pergantian Kepemimpinan Merupakan Keniscayaan Namun Kapasitas Kesekretariatan Khususnya yang Membidangi Penyelesain Sengketa Harus Terus Ditingkatkan

Pergantian Kepemimpinan Merupakan Keniscayaan Namun Kapasitas Kesekretariatan Khususnya yang Membidangi Penyelesain Sengketa Harus Terus Ditingkatkan

KABUPATEN KUTAI BARAT, BAWASLU KALTIM - Waktu tunggu sampai dengan 2024 menjadi titik penting, terlebih Bawaslu pada masa tanpa tahapan. Gerak-gerik kita pada saat ini akan menjadi pertimbangan kedepan apakah Kewenangan Bawaslu di pertebal baik dari sisi Pengawas, Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa atau berubah menjadi Lembaga Peradilan dimana secara genetik Bawaslu sudah melakukan mekanisme mirip Peradilan khususnya Penyelesaian Sengketa walaupun ini merupakan bagian dari upaya administratif.

Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan, dimana sampai dengan saat ini Undang-Undang yang menjadi aturan keduanya belum dilakukan perubahan, artinya dalam hal penyelesaian sengketa kita harus siap dalam dua mekanisme penyelesaian sengketa baik itu pada saat Pemilu (Pileg dan Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dengan tidak berubahnya aturan tersebut ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitas.

Dinamika pergantian kepemimpinan kedepan sudah pasti akan dilakukan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Namun hal pentingnya adalah menjaga jembatan antara kepemimpinan saat ini dengan kepemimpinan dimasa datang di Bawaslu dengan meningkatkan kualitas dan peran dari kesekertariatan yang akan memberikan dukungan pada kerja-kerja kepemimpinan selanjutnya. Pada hakikatnya pergantian Kepemimpinan merupakan keniscayaan namun kapasitas kesekretariatan khususnya yang membidangi penyelesain sengketa harus terus ditingkatkan.

Dengan berdirinya Puslitbang Diklat Bawaslu RI persiapan Pemilu dan Pemilahan serentak Tahun 2024 dapat dilakukan dengan baik. Kita akan mendorong Penyusunan Kurikulum Pelatihan bagi Majelis dan Panitia dalam Penyelesaian Sengketa. Inilah yang kita lakukan dengan melakukan indentifikasi mulai dari Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dari mulai tanggal 27-29 Juli 2021 terkait dengan kompetensi apa saja yang dibutuhkan, indikator, metode pembelajaran sampai dengan materi pembelajaran akan kita susun. Semoga tahun depan kita sudah mulai running beberapa pelatihan-pelatihan sesuai dengan kurikulum yang akan kita buat. Berharap pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu sudah siap menjalankan tugas-tugas pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

 

Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim