Pengawasan Iklan Kampanye, Bawaslu Tekankan Ketentuan Sesuai PKPU
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Pengawasan tahapan kampanye semakin gencar dilakukan jajaran Bawaslu. Terlebih terhadap salah satu metode kampanye yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni iklan kampanye.
Melalui Rapat Koordinasi terkait Iklan Kampanye di Media Sosial pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Ruang Rapat Husni Kamil Manik Kantor KPU Bontang, Senin (9/11), Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang menyampaikan kepada seluruh tim kampanye bahwa, nantinya harus mengikuti peraturan terkait pemasangan iklan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
“Seluruh tim kampanye dari pasangan calon harus ikuti yang telah diatur di PKPU 4 Tahun 2017 dan PKPU 11 Tahun 2020,” tekan Nasrullah dalam rakor yang turut dihadiri dari unsur Kepolisian, Kodim 0908/Bontang, dan perwakilan tim kampanye dari kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.
Sebagaimana Peraturan KPU, Bawaslu berharap, tim kampanye dan pasangan calon memahami betul bahwa, dalam iklan kampanye dilarang melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, serta golongan yang mengandung SARA, fitnah dan ujaran kebencian.
Bawaslu juga berharap, iklan kampanye yang nantinya dilaksanakan 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, harus mampu memberikan materi kampanye yang baik demi stabilitas dan kondusifitas Pilkada Bontang. Tentunya ini akan berimbas pada seluruh lapisan agar Pilkada Bontang dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya gesekan yang terjadi di tengah masyarakat.
Penulis: Robby Renfly
Editor: Ramla Ali