Lompat ke isi utama

Berita

Pengamanan Debat Publik, Ketua Bawaslu Bontang Tegaskan Kualifikasi Panelis

Pengamanan Debat Publik, Ketua Bawaslu Bontang Tegaskan Kualifikasi Panelis

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Paslon kepada Pemilih dan masyarakat. Kemudian, memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya.

Serta, menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka. Hal tersebut sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Mengingat tahapan digiat dalam kondisi bencana nonalam covid-19, berdasarkan Peraturan KPU, debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Berkaitan hal itu, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengungkapkan, dengan jumlah peserta yang terbatas sesuai dengan Peraturan KPU, diharapkan masyarakat bisa mengikuti jalannya debat melalui siaran tv atau live streaming pada akun KPU yang telah disediakan.

Soal pengamanan pelaksanaan debat, Nasrullah menyatakan beberapa hal yang harus dipikirkan secara matang. Berkaitan mekanisme pengamanan di luar ruangan. Bagaimana penyelenggara teknis menolak masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Termasuk kewaspadaan terhadap adanya arak-arakan pendukung yang harus dicegah.

Selanjutnya, masalah panelis atau moderator. Moderator yang ditunjuk oleh KPU harus memenuhi kualifikasi sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU yakni, bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.

“Apakah bisa dipastikan panelis debat ini tidak ada afiliasi terhadap Pasangan Calon? Tracing data dan latar belakang moderator perlu dilakukan dengan cermat. Karena hal ini berkaitan dengan peran dan kewajiban moderator saat memandu debat, agar dapat menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap calon atau paslon,” tegas Nasrullah pada Rapat Koordinasi Pengamanan Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Kantor KPU Bontang, Rabu (28/10) malam.

Kontributor: Fajar Ari Nugraha

Penulis: Ramla Ali