Optimalisasi Pengelolaan PPID Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Bontang Ikuti Rakernis
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Bawaslu Bontang mengikuti Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (3/10). Gawi Bawaslu Kaltim ini mengundang Kordiv Humas dan Kordiv Datin, serta 1 Staf Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menjadi narasumber kegiatan, Tenaga Ahli Kehumasan Bawaslu RI Sulastio menyampaikan terkait Keterbukaan Informasi Publik untuk Penguatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. "Informasi publik merupakan pintu masuk menuju kebijakan publik yang berkualitas. Tanpanya, pemerintah akan kesulitan untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata kepada masyarakat," tutur Sulastio via daring aplikasi zoom.
Agar infomasi publik bermanfaat maksimal ke publik, lanjutnya, 6 tepat ini merupakan prinsip umum dalam regulasi tentang hak atas informasi publik. Pertama, tepat status. Badan publik harus memastikan apakah informasi publik terbuka atau dikecualikan.
Kedua, tepat waktu. Jika sebuah informasi telah dipastikan terbuka, selanjutnya badan publik perlu memastikan kapan dipublikasikan? Ketiga, tepat sarana. Informasi dipublikasikan dan disediakan secara elektronik (digitalisasi arsip) atau non elektronik agar mudah dijangkau pengguna dan pemohon informasi publik.
Keempat, tepat isi. Pastikan informasi publik tersebut valid dan tidak menyesatkan sebagai informasi resmi dari badan publik. Kelima, tepat makna. Badan publik perlu memastikan informasi publik disampaikan dengan Bahasa yang mudah dipahami. Jika perlu, beri penjelasan.
Kemudian keenam, tepat format. Badan publik perlu menyajikan informasi tertentu dalam format terbuka agar publik dapat berpartisipasi maksimal.
“Namun sebelumnya perlu Bapak Ibu ketahui yang membedakan PPID dengan lembaga Bawaslu. Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu menggunakan acuan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 10/2019. Perlu diingat juga bahwa, pelayanan permintaan informasi sekaligus kearsipan menjadi tugas bagian data dan informasi (datin). Datin menjadi pusat data,” jelasnya.
Standar layanan informasi berdasarkan Perki 1/2019, Daftar Informasi Publik (DIP) Pemilihan hingga pengelolaan informasi publik di Bawaslu juga diulas dalam rakernis tersebut.
Sementara Muhammad Khaidir selaku Ketua KI Kaltim memaparkan mengenai KIP untuk penguatan pengelola layanan informasi publik.
Hadir sebagai peserta rakernis, Kordiv Humas Bawaslu Bontang Agus Susanto mengapresiasi kegiatan. “Pelayanan informasi ini menjadi tugas baru di Bawaslu Kabupaten/Kota. Maka kami memang perlu pemahaman-pemahanan mulai dari klasifikasi informasi serta materi yang sudah disampaikan kedua narasumber, demi menekan optimalisasi pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Bawaslu Bontang. Karena, keterbukaan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyajikan informasi kepada publik itu sangat penting,” ungkap Agus.
Penulis: Ramla Ali