Ngaji Hukum, Ulas Alat Bukti Dalam Sidang Perkara Pidana
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Dalam persidangan suatu perkara pidana, kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan sangat penting. Kekuatan alat bukti membatu para penyidik dalam menyelidiki suatu perkara pidana. Tanpa adanya alat bukti, suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara singkat.
Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Sementara, alat-alat bukti yang sah merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat-alat tersebut dapat dpergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Mengenai alat bukti yang sah, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Saksi, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Adapun jenis-jenis saksi meliputi saksi yang memberatkan terdakwa, saksi yang meringankan terdakwa, saksi ahli, saksi korban, saksi mahkota, saksi pelapor dan saksi pelaku.
Kemudian keterangan ahli, menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Alat bukti berupa surat, sebagaimana Pasal 187 KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Untuk petunjuk, dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Terakhir, keterangan terdakwa. Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan, keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
Demikian dipaparkan Aji Farhanisha Savira Irany, staf penyelesaian sengketa Bawaslu Bontang dalam presentasinya pada Ngaji Hukum Bawaslu Bontang, Rabu (27/10).
Penulis: Ramla Ali