Ngaji Hukum Bawaslu Bontang, Bahas Perbedaan Mendasar Sengketa Pemilu dan Pemilihan
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Ngaji Hukum, Selasa (19/10) membahas materi terkait perbedaan mendasar sengketa Pemilu dan Pemilihan. Giat ini merupakan wadah diskusi jajaran sekretariat Bawaslu Bontang untuk menambah pengetahuan yang berkaitan hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu.
Diawali oleh Kordiv HPPS Bawaslu Bontang Aldy Artrian menyatakan, adapun tujuan dari diskusi ini agar proses transfer informasi tetap berjalan. “Rekan-rekan harus melatih diri untuk terbiasa berdiskusi. Karena diskusi itu bagian dari proses belajar. Dengan belajar maka akan menambah pengetahuan. Dengan pengetahuan yang dimiliki maka akan meningkatkan pemahaman. Dengan memiliki keduanya maka akan kembali kepada diri kita untuk melaksanakan tanggung jawab,” jelas Aldy.
Sementara materi terkait perbedaan mendasar sengketa Pemilu dan Pemilihan dipaparkan oleh staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bontang Stevi Hilary Rumengan. Dalam presentasinya, Stevi menyampaikan mulai dari mengapa sengketa proses dapat terjadi, kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Kemudian objek sengketa proses, metode penyelesaian sengketa proses hingga waktu penanganan dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
“Sengketa Pemilu dan Pemilihan dapat terjadi karena ada hak peserta Pemilu maupun peserta Pemilihan yang dirugikan. Terdapat perbedaan yang mendasar dalam tata cara penyelesaian sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan,” tutur Stevi.
Diingatkannya, yang perlu diperhatikan adalah terkait metode penyelesaian sengketa proses. Dalam sengketa proses Pemilu, terdapat tiga metode penyelesaian yakni mediasi, adjudikasi dan acara cepat. Sementara pada sengketa proses Pemilihan ada dua metode yaitu musyawarah dan acara cepat.
Penulis: Ramla Ali