Momentum HUT Ke-12, Netralitas ASN dan Money Politic Jadi Tantangan
|
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Kamis 9 April 2020 genap berusia 12 tahun. Dalam rentang lima tahun mengikuti perjalanan lembaga Bawaslu, saya melihat transformasi yang begitu besar di lembaga pengawas pemilu ini. Lembaga yang sebelumnya hanya bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di Kementrian Dalam Negeri, sekarang sudah menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang kinerjanya terus mendapatkan kepercayaan publik.
Bahkan dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Dalam rilisnya di website bawaslu. go.id, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu bisa dibuktikan dalam salah satu survei di media massa. Bahkan menurutnya, apresiasi juga diberikan oleh lembaga-lembaga non pemerintah maupun lembaga pemerintahan atas kinerja Bawaslu. Angka capaian kepercayaan publik terhadap profesionalitas lembaga Bawaslu memperoleh 3 digit di atas KPU. Jadi, KPU itu memperoleh angka 63 persen dan Bawaslu 65 persen. Padahal sebelumnya Bawaslu selalu mendapat peringkat di bawah KPU.
“Ini bisa muncul karena kinerja, netralitas dan integritas kita terlihat baik. Karena tiga indikator ini akan menjadi ukuran untuk meletakkan trust publik,” kata Dewi. Peningkatan kepercayaan publik seharusnya menjadi prestasi yang harus terus dijaga oleh Bawaslu. Perlu dibuktikan lagi pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak 2020 di 270 daerah.
Momentum HUT-12 Bawaslu harus menjadi refleksi bagi Bawaslu untuk mengevaluasi lagi hasil kerja-kerja pengawasan di seluruh daerah. Indikasinya dari program yang sudah dicanangkan dan dilaksanakan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten kota se-Indonesia. Seperti program pengawasan dan pencegahan. Ada program membuat pojok pengawasan, penggunaan aplikasi pengawasan bawaslu berbasis internet Gowaslu, hingga gerakan pengawasan partisipatif.
Ada juga forum warga yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pelajar, hingga aktivis LSM. Apakah semua ini sudah terlaksana dan berjalan efektif dalam menekan terjadinya pelanggaran atau kecurangan dalam pesta demokrasi di Indonesia?
Di Bawaslu Bontang sendiri, program-progam ini terus dievaluasi dan programnya dimodifikasi agar bisa terus menekan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Bontang 2020. Indikator lain, bila dilihat penanganan perkara dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Jumlah penanganan pelanggaran relatif b e r k u r a n g dibanding pemilu sebelumnya.
Dari data penanganan perkara se-Indonesia per tanggal 4 November 2019, Bawaslu menangani 16.427 pelanggaran administrasi, 426 pelanggaran kode etik, 2.798 pelanggaran pidana dan 1.518 pelanggaran hukum lainnya. Dari jumlah itu, hasil penanganan pelanggaran dinyatakan16.134 sebagai pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, 1.475 pelanggaran hukum lainnya dan sebanyak 2.578 dinyatakan bukan pelanggaran.
Perkara yang ditangani Bawaslu ini masih didominasi pelanggaran hukum lainnya, yang sebagian besar merupakan pelanggaran netralitas ASN. Dalam rilisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 349 dugaan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020, per 3 April. Pelanggaran netralitas ini didominasi perbuatan ASN yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon melalui media sosial (medsos).
ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial sebanyak 111 kasus. Dari 349 kasus dugaan pelanggaran, 307 kasus telah dibuat rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN) untuk pemberian sanksi. Sementara, 33 kasus dugaan pelanggaran dihentikan dan sembilan kasus masih dalam proses pemeriksaan. Selain memberikan dukungan, ASN juga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke salah satu partai politik. Bahkan, ASN tak segan melakukan sosialisasi bakal pasangan calon melalui alat peraga kampanye (APK). ASN juga didapati menghadiri kegiatan silaturahim atau hal yang menguntungkan bakal pasangan calon.
Ada pula ASN yang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di Maluku Utara sebanyak 49 kasus, 42 kasus diantaranya sudah rekomendasi ke KASN. Diikuti Sulawesi Tenggara 39 kasus, Nusa Tenggara Barat 38 kasus, Sulawesi Tengah 32 kasus, dan Sulawesi Selatan 28 kasus.
Sementara untuk di Kaltim, berdasarkan data yang saya kumpulkan melalui Bawaslu Kabupaten Kota, setidaknya ada 12 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dua belas pelanggaran netralitas ASN tersebut masing-masing terjadi di Bontang dengan dua pelanggaran, Kabupaten Paser 4 pelanggaran, Kabupaten Berau dengan satu pelanggaran, Samarinda dengan 1 pelanggaran, Kubar dengan 2 pelanggaran, serta Kutim dengan 2 pelanggaran netralitas ASN.
Pengawasan terhadap netralitas ASN inilah akan menjadi ‘PR’ bagi Bawaslu. Perlu sosialisasi yang lebih masif lagi agar PNS terhindar dari pemasalahan pelanggaran aturan netralitas ASN. Karena begitu terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi dari KASN, maka bisa mematikan jenjang karier ASN. Ini yang banyak belum diketahui para ASN . Selain netralitas ASN, ‘PR’ besar Bawaslu adalah dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana money politik.
Tidak banyak perkara dugaan money politic yang bisa menjerat pelakunya dan naik sampai ke persidangan. Padahal sorotan terhadap dugaan money politic selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Sama halnya dalam perkara yang dihadapi Bawaslu Kota Bontang pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Informasi yang masuk ke Bawaslu, tindakan politik uang ini dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari memberikan bahan pokok, uang tunai, hingga berupa voucher.
Tujuannya supaya mereka memilih salah satu calon. Sayangnya, informasi yang masuk, banyak yang tidak disertai dengan alat bukti. Saat Bawaslu menindaklanjutinya untuk menjadikannya temuan, kerap kesulitan memperoleh alat bukti terjadinya praktik money politics. Belum lagi, adanya perdebatan dalam penerapan aturan ketika pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Dalam kacamata Bawaslu, perbuatan pelaku dianggap sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Tapi setelah dilakukan kajian hukum secara bersama-sama dengan jaksa dan penyidik, dinilai tidak memenuhi unsur pidana sesuai pasal-pasal yang disangkakan.
Contoh kasus, ketika Bawaslu Bontang melakukan penangkapan dugaan money politics yang diduga dilakukan tim kampanye. Gakkumdu yang beranggotakan unsur Komisioner Bawaslu, Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang, dan Penyidik Polres Bontang, tidak bisa menindaklanjuti lantaran yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai unsur pelaksana, tim kampanye, ataupun peserta pemilu dari KPU. Setelah dicermati, yang tertangkap tangan itu tidak terdaftar sebagai pelaksana, tim kampanye, tim sukses, ataupun peserta pemilu dari KPU. Sementara dalam Pasal 523 Undang Undang Pemilu, jeratan pelaku money politic ini dibagi dalam 3 fase.
Pertama, fase kampanye, bahwa pelaku yang bisa dijerat karena politik uang adalah pelaksana, tim dan peserta Pemilu 2019. Kedua, fase masa tenang, bahwa pelaku yang bisa dijerat karena politik uang juga sama, yaitu pelaksana, tim dan peserta Pemilu 2019. Ketiga, pada fase hari H pemungutan suara, barulah disebutkan pelaku politik uang adalah “siapa saja”.
Inilah kelemahan dalam regulasi, karena praktik politik uang biasanya terjadi sebelum pemungutan hari H. Karena itu, kasus dugaan money politik di Bontang saat itu tidak bisa dilanjutkan karena terbentur dengan subyek hukumnya. Pelakunya tidak masuk dalam tim kampanye sementara perbuatannya dilakukan pada fase kampanye. Dan sudah seharusnya pasal dalam UndangUndang 7/2017 ini direvisi. Namun yang sedikit melegakan, perbuatan dan sanksi money politic yang diatur dalam UU 7/2017 berbeda dengan UU 10/2010 sebagai regulasi pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam UU Pilkada, tidak mengenal adanya fase. Baik di kampanye, di masa tenang, di hari pemungutan. Subjeknya adalah setiap orang. Artinya siapa pun yang melakukan politik uang, baik itu tim kampanye, peserta pemilu atau yang bukan tim kampanye, bisa dijerat. Sebab dari pengalaman pengawasan di Bawaslu, dalam praktiknya bukan tim kampanye yang beraksi, tapi ‘siapa saja’ bisa melakukan kampanye. Wajar, karena secara subtansi mereka punya kepentingan.
Dan dalam UU Pilkada ini pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat secara hukum. Berbeda dengan UU Pemilu, sanksi hanya dikenakan kepada pemberi. Harapannya, jika pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat, maka masyarakat juga akan waswas menerima uang. Prolemnya, masyarakat tidak akan berani melaporkan. Sehingga jajaran pengawas harus lebih ketat lagi dalam pengawasan dan bisa menjadikan temuan untuk pelanggaran politik uang.
Saya kira, semua catatan ini, sudah disadari oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu. Momentumnya untuk terus mengevaluasi dan menjaga integritas, agar Bawaslu terus dipercaya publik dalam pengawasan Pilkada 2020.
Oleh : Agus Susanto, S. Hut., M.H (Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bontang)