Lompat ke isi utama

Berita

Mesin Divisi Penyelesaian Sengketa sudah mulai dipanaskan, Bawaslu Kaltim memaparkan desain kurikulum dalam penyelesaian sengketa ke Bawaslu RI

Mesin Divisi Penyelesaian Sengketa sudah mulai dipanaskan, Bawaslu Kaltim memaparkan desain kurikulum dalam penyelesaian sengketa ke Bawaslu RI

Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 memaksa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Timur untuk mempersiapkan diri secara matang, mesin-mesin Divisi Penyelesaian Sengketa sudah mulai dipanaskan. Guna menjaga momentum singkat untuk meningkatkan kapasitas SDM Divisi Penyelesaian Sengketa, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mendesain Kurikulum, Rencana Pembelajaran (RP) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan tema “Desain Kurikulum Penyelesaian Sengketa: Menuju Era Baru Penyelesaian Sengketa Bawaslu Modern” yang disampaikan langsung kepada Anggota Bawaslu Republik Indonesia (Kordiv Penyelesaian Sengketa) Rahmat Bagja pada tanggal 16-18 November 2021. Dalam pemaparannya, ikut juga dalam rombongan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan dan Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Paser.

Hari Dermanto menjelaskan Kurikulum, RP dan RPP yang didesain bersama Bawaslu kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan membagikan tugas-tugas kedalam beberapa kluster, yakni klaster pertama terkait dengan mekanisme yang terdiri atas untuk sengketa proses pemilu ada mediasi dan adjudikasi yang ditugaskan kepada Bawaslu Kabupaten Kukar dan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, untuk sengketa pemilihan ada musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka yang ditugaskan kepada Bawaslu Kota Samarinda dan Bawaslu Kota Balikpapan, pemilihan ini didasarkan kepada pengalaman melakukan penyelesaian sengketa baik itu sengketa proses pemilu maupun pemilihan.

Selanjutnya terkait dengan kluster kedua, dukungan administrasi dan operasional dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan dilakukan beberapan pembagian tugas berdasarkan karakteristik tertentu, dimulai dari Bawaslu Kota Bontang yang mendapatkan petugas penerimaan permohonan, Bawaslu Kab PPU mendapatkan Sekretaris, Bawaslu kab Paser yang mendapatkan asisten, Bawaslu Kab Berau mendapatkan perisalah, Bawaslu Kab Kubar yang mendapatkan notulensi, terakhir Bawaslu Kab Mahulu yang mendapatkan Pengelola Arsip, kesemuanya tidak dilakukan perbedaan perlakukan karena kesemuanya memiliki tugas yang hampir sama pada sengketa proses pemilu dan pemilihan.

Diakhir paparannya Hari Dermanto menjelaskan Rancang bangun desain kurikulum penyelesaian sengketa ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Modern, makna Bawaslu Modern ini mencerminkan bahwa kompetensi SDM yang ada di Bawaslu baik itu Ketua dan Anggota yang akan menjadi majelis serta dukungan sekretariat yang menjadi panitia harus terus melakukan inovasi dan akselerasi sesuai jaman namun tidak lepas dari tracknya, sehingga siapapun yang akan mengisi Bawaslu nanti standar minimal kualitas kompentensinya minimal sama bahkan bisa berkembang lebih. Dukungan sekretariat juga harus memiliki kualitas kompetensi yang sama sehingga akan menjadi jembatan penghubung periodisasi kepemimpinan di Bawaslu.

Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa