Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid-19
|
TOK !. Akhirnya rapat kerja Komisi II DPR RI dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan keberlangsungan Pilkada serentak 2020 mencapai mufakat. Rapat yang sekaligus dengar pendapat terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini menetapkan hari pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020. Bencana wabah Covid-19 yang melanda dunia ini mampu memporakporandakan sistem social, ekonomi, dan politik di setiap negara.
Di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Presiden juga memutuskan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melibatkan semua unsur kepala daerah dan instansi terkait untuk menanggulangi penyebaran wabah yang mematikan ini. Pola penyebaran virus yang cepat ini mampu melumpuhkan tatanan social dan ekonomi masyarakat. Pembatasan interaksi social menjadi salah satu cara pencegahan yang tepat untuk memotong mata rantai penyebaran.
Namun, masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa social, tenggang rasa, dan gotong royong menjadi gagap dalam menghadapi pandemi ini. Jalinan silaturahmi tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya pembatasan interaksi sosial. Begitu juga di sector ekonomi, perusahaan dan perkantoran meliburkan bahkan memberlakukan jam piket untuk menghindari adanya penyebaran virus di lingkungan kerja.
Pembatasan jam kerja serta diliburkannya para pekerja ini menjadi penyebab menurunnya daya beli. Masyarakat lebih memilih menghemat karena tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Dalam kebijakan bernegara, Indonesia mengenal siklus Demokrasi yang dilakukan lima tahun sekali. Mulai pemilihan Presiden, kepala daerah, dan Legislatif. Di siklus ini menjadi ritual rutin bangsa yang telah diatur oleh Undang-Undang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020, dimundurkan menjadi 9 Desember 2020.
Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, menjadi dasar pijakan bergesernya hari pemungutan suara.
Apakah Pilkada 2020 tetap berlangsung ? kesepatakan yang telah disahkan oleh Komisi II DPR RI di atas menunjukkan kebulatan tekad bahwa tahun ini akan tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Siap atau tidak siap, keputusan telah diambil dan harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu. Secara substansi Pilkada merupakan sarana penyampaian kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin. Tak heran, bahwa Pilkada kerap disebut sebagai pesta Demokrasi. Pilkada ini merupakan pesta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin dengan berlandaskan azas langsung, bebas, jujur, adil, umum, dan rahasia.
Arak-arakan serta euphoria Pilkada akan selalu Nampak di beberapa tahapan yang berlangsung. Tengok tahapan pencalonan, para bakal calon akan membawa para pendukung dan sanak saudara ke KPU untuk menyaksikan penyerahan dukungan atau pendaftaran pasangan calon kepada KPU bagi calon yang diusung oleh partai politik dan perseorangan yang telah memenuhi syarat. Pelibatan banyak massa dalam penyerahan pendaftaran ini sebagai salah satu symbol keseriusan yang didukung oleh masyarakat banyak dan juga strategi untuk mencuri perhatian. Tengok pula pada tahapan kampanye, tahapan yang penuh dengan euphoria dan keramaian ini menjadi salah wadah yang disiapkan oleh KPU bagi para calon kepala daerah untuk menyapa pemilih. Begitu juga dengan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi. Tentunya menjadi antusias warga untuk menyalurkan hak pilih dan mengetahui hasil akhir dari pesta demokrasi tersebut.
Beberapa tahapan tersebut meruapakan tahapan meriah yang selalu diikuti oleh masyarakat dalam jumlah banyak. Ada pula tahapan yang sifatnya kunjungan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh petugas KPU. Tengok pada tahapan verifikasi factual dukungan bagi bakal calon perseorangan. Verifikasi faktual ini merupakan kegiatan memastikan, bahwa seseorang yang telah mengisi formulir dukungan adalah benar mendukung pasangan calon. Kegiatan verifikasi faktual ini dilakukan oleh petugas verifikator dari KPU dan diawasi oleh pengawas dari Bawaslu. Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
Tahapan berikutnya yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU akan memutakhirkan data pemilih, pendataan ini dilakukan guna memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih yang kemudian ditetapkan oleh KPU setempat. Apakah tahapan bisa dilakukan dengan normal ?.
Beberapa tahapan yang telah saya sebutkan di atas tentu tidak asing di tengah masyarakat ketika pilkada ini berlaku normal. Pelaksanaan pilkada secara normal merupakan pelaksanaan pilkada yang bisa dilakukan secara langsung sesuai azas. Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa dengan mudah mengakses visi, misi, dan program kerja setiap pasangan calon melalui kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum.
Dari kegiatan kampanye tersebut, pemilih mampu mengenal lebih dalam setiap pasangan calon yang akan dipilih nantinya. Visi misi dan program paslon yang nantinya sebagai pijakan pembangunan daerah lima tahun yang akan dating. Dalam tahapan normal, para paslon diberikan keleluasaan menyapa para pemilih dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan kampanye, para calon kepala daerah meyakinkan pemilih untuk kemudian memilih sang calon. Kampanye sebagai ruang interaksi ini menjadi saluran utama para calon untuk meraih simpati dan dukungan. Namun, dengan adanya Covid-19 ini, saluran itu terhambat dan akan dicarikan solusi lain sebagai ruang interaksi antara calon dan pemilih. Wabah Covid-19 yang melanda ini akan memaksa tahapan tidak akan bisa dilakukan secara normal. Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan pola kehidupan baru (new normal) atas kehidupan biasa yang dilakukan masyarakat. Pola kehidupan baru yang memaksa masyarakat untuk menjaga kebersihan dan menjaga batas interaksi agar penularan Covid-19 bisa dicegah.
Pembatasan interasi ini mengancam tahapan pilkada yang sifatnya interaktif mulai dari pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual, pengut hitung suara, dan rekapitulasi. Tahapan ini tentu harus ada solusi konkret agar tahapan tetap berlangsung. Semua pihak baik itu pemilih , calon, dan penyelenggara Pemilu, tidak terpapar Covid-19, sehingga pilkada tidak menjadi klister baru penularan virus corona.
Untuk melindungi hak para pihak, tentunya harus ada kebijakan sebagai dasar solusi tahapan agar lebih mudah diakses oleh para pihak. Terkait visi dan misi serta program kerja pasangan calon dan interasi paslon dengan pemilih, tentunya peraturan KPU yang mengatur kampanye akan berubah drastis. Khususnya kampanye yang sifatnya pertemuan, wacana peralihan metode pertemuan menjadi metode daring juga menjadi solosi yang patut dipertimbangkan. Keterbatasan akses internet di setiap daerah akan menjadi kendala utama. Bahkan, tidak semua masyarakat juga memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan untuk pertemuan dalam metode daring. Metode ini juga rentan dengan politik uang.
Melihat peraturan yang terkait pembagian bahan kampanye, pemberian uang, paket data atau pulsa tidak termasuk sebagai bahan kampanye atau pemberian yang dibolehkan dalam kegiatan kampanye. Aturan yang ketat harus dibuat secara rigit dan terperinci. Celah pemberian paket data atau pulsa akan menjadi modus baru politik uang pada pilkada kali ini. Pembatasan ruang interaksi dalam kampanye juga akan dijadikan alasan pembenaran oleh pasangan calon untuk meraih dukungan secara instan. Dukungan dengan menghalalkan segala cara akan marah dilakukan oleh paslon. Ruang pembatasan terhadap modus operandi politik uang ini harus dilakukan dengan adanya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU. Kesulitan juga akan dialami oleh Bawaslu dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran. Bawaslu yang memiliki tugas melakukan pengawasan untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses penanganan pelanggaran yang biasanya dilakukan secara langsung untuk meminta keterangan terhadap pelapor, terlapor, atau saksi, akan terhambat dan dapat dialihkan dengan melalui daring. Tahapan yang akan berlangsung dalam situasi yang tidak biasa ini menuntut untuk muncul peraturan yang dapat melindungi serta menjamin keselamatan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pilkada. Protokol pengecegahan Covid-19 tentunya menjadi solusi utama agar tahapan pilkada dapat dilakukan layaknya pada tahapan normal.
Oleh : Galeh Akbar Tanjung, S. Sos (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur)