Menuju Tahapan Pemilu 2024, Hari Dermanto Memastikan Kesiapan Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Balikpapan
|
Balikpapan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto memastikan kesiapan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan menuju tahapan Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Kantor Bawaslu Balikpapan (22/02/22).
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kota Balikpapan tersebut terfokus pada kesipan SDM (Sumber Daya Manusia) juga sarana perasarana serta memetakan potensi-potensi objek terjadinya sengketa proses pemilu, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta langkah strategi pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Hari Dermanto menerangkan bahwa tidak semua BA (Berita Acara) adalah objek sengketa proses pemilu, objek sengketa proses pemilu harus memuat hal berupa Konkrit, indifidual, final dan mengikat, konkrit bahwa terang menyebut dengan jelas tujuan berita acaranya apa, kemudian dibubuhi tanda tangan, masa berlakunya, kemudian indifidual ditujukan kepada seseorang oleh orang yang berwenang, final bahwa tidak ada lagi begitu SK (Surat Keputusan) itu keluar itu berlaku atau keberlakuannya ada, banyak SK dan BA yang ketika itu dibuat keberlakuannya menjadi syarat berjenjang contohnya BA mengenai verifikasi peserta pemilu dia tidak bersifat final karena dia menjadi syarat berjenjang untuk melahirkan keputusan sehingga BA yang demikian tidak masuk kedalam objek sengketa prose pemilu, ciri yang bersifat final itu menimbulkan akibat hukum jika BA itu dibuat pada saat itu ada hak dan kewajiban yang muncul di subjek hukum, jika BA itu tidak final artinya menjadi syarat berjenjang penyelesaiannya melalui metode penanganan pelanggaran administrasi.
Hari dermanto menyinggung terkait Indikator keberhasilan dalam organisasi ini bukan banyaknya penyerapan anggaran, akan tetapi seberapa baik pelayanan publik itu bisa di capai, penyerapan anggaran yang banyak seharusnya sejalan dengan akses pelayanan publik. Bawaslu Kaltim sedang berbenah menghadirkan pelayanan publik yang baik demi kepentingan publik.
Di Bawaslu Kaltim khususnya divisi penyelesaian sengketa tahun ini memiliki beberapa program terkait tim mediasi, tim adjudikasi dan majelis, yang nantidiharapkan dari program tersebut menghasilkan indikator-indikator keberhasilan program, dalam hal tim mediasi dan tim adjudikasi indikatornya adalah dapat Menjelaskan tentang tahapan sengekta proses pemilu dan pemilihan, dan pemberkasan, Dapat membedakan alat bukti, alat bukti yang sah, barang bukti, dan keterangan yang bersifat opini, Melakukan silogisme terhadao dalil, fakta dan sumber hukum, Dapat mengarahkan para pihak dalam proses mediasi dan ajudikasi kepada para pihak, Memberi kesempatan yang sama, menunjung tinggi harkat dan martabat para pihak, saksi dan ahli. Terkait majelis memahami manajemen perkara, mampu menggali fakta, membuat pertimbangan hukum, dan mampu memimpin mediasi dan adjudikasi. program dari Bawaslu Provinsi Ini mejadi gambaran kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dalam menyusun program Divisi Penyelesaian Sengketa sehingga program kegiatan yang disusun dapat terukur.
Penulis : Maulana Yusuf