Lompat ke isi utama

Berita

Menggapai Derajat Pemilihan yang Bermartabat

Menggapai Derajat Pemilihan yang Bermartabat

Konstitusi Negara kita mengamanatkan bahwa Pemerintahan harus dijalankan dengan cara yang demokratis, pesan besar ini bertujuan agar sebesarnya tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai dengan baik, yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam mencapai cita- cita besar itu, segenap anak bangsa melakukan ikhtiar untuk menerjemahkan dan mendekatkan cita-cita tersebut, setidaknya sebagian melalui jalan penataan politik dan penguatan kepemimpinan.

Demokrasi tidak lagi diterjemahkan secara sederhana bahwa siklus kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Penerjemahan ini kerap terjebak pada batasan demokrasi prosedural, lebih dari itu harus dimaknai kearah demokrasi substansial. Demokrasi tidak hanya seputar suksesi dan kompetisi, Demokrasi adalah nilai sekaligus jalan dalam upaya mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Pemilu bukan tujuan akhir dari demokrasi, Pemilu adalah instrumen yang meneguhkan Demokrasi. Dan instrumen tersebut tidak tunggal, ia jamak dan saling menopang.

Salah seorang pakar hukum tata negara yakni Prof. Jimly Asshiddiqie pernah mengenalkan ten-tang konsep pemilu bermartabat pada publikasi beliau yang berjudul Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu di tahun 2014, singkatnya menjelaskan untuk mencapai pemilu yang bermartabat maka kredibilitas dan integritas harus dimiliki oleh setiap anggota penyelenggara. Mengenai pandangan tersebut, beberapa ilmuwan dan pemerhati Pemilu menilai bahwa untuk mencapai pemilu bermartabat tidak terbatas pada nilai kredibilitas dan integritas saja, perlu ditambah beberapa komponen penunjang lainnya. Salah satunya adalah hukum kepemiluan.

Kredibilitas dan Integritas Penyelenggara

Jika kita menerjemahkan tentang nilai tersebut, kredibilitas dapat diterjemahkan sebagai kualitas maupun kapabilitas yang dapat melahirkan kepercayaan. Sedangkan integritas secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai mutu, sifat dan keadaan yang menggambarkan keutuhan dan kemampuan serta kejujuran. Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan) sebagai suatu mekanisme konstitusional dalam melegitimasi kekuatan rakyat dalam representasi pada sistem demokrasi, secara umum legitimasi Pemilihan setidaknya berada pada proses maupun hasil dari Pemilihan itu sendiri. Tentu kita mengharapkan bahwa proses penyelenggaraan suatu Pemilihan adalah penerapan dari akumulasi nilai, norma dan etik baik secara politik maupun hukum. Sehingga proses tersebut dapat menghasilkan kepemimpinan dan perwakilan yang memperoleh mandat rakyat secara sesuai dalam menjalankan kekuasaan kedepannya.

Legitimasi rakyat dalam suatu proses pemilihan memiliki pengaruh singnifikan terhadap tingkat partisipasi dan stabilitas Pemerintahan yang berjalan. Setiap penyelenggara Pemilu/Pemilihan harus memiliki kapasitas mumpuni serta kemampuan lain yang linear dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan. Sedangkan pada aspek integritas, sejatinya nilai ini tidak hanya disematkan dan diwajibkan hanya pada penyelenggara pemilu, tetapi juga harus di- miliki secara kolektif baik oleh peserta pemilu maupun pemilih itu sendiri. Kesatuan integritas yang dipegang dan dikedepankan oleh komponen-komponen yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Pemilu adalah keniscayaan dalam upaya mencapai pemilu berintegritas.

Penyelenggara Pemilu memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam peraturan perundangan. Integritas penyelenggara merupakan pedoman nilai dan etik sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. Nilai ini harus dijaga, diteguhkan, dan secara bersamaan juga diawasi secara melekat. Upaya menjaga melalui standar minimum nilai yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara, standar ini harus terukur dan terlaksana. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga etik, melakukan perannya memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu memegang teguh integritas dan mengedepankan profesionalitas. Disisi lain, mengawal etik penyelenggara juga sebagai upaya menjaga penggunaan kewenangan secara tepat. Tidak terjadi kesewenang-wenangan, atau keraguan terhadap kewenangan yang diberikan peraturan perundangan.

Integritas Peserta dan Pemilih

Sedangkan bagi peserta pemilu, meneguhkan integritas peserta itu sangat penting. Sebagai peserta kontestasi politik, tentu sikap, nilai, hingga visi adalah cerminan dari keberpihakan membangun demokrasi bangsa. Para peserta juga harus mampu menunjukkan keteladanan kepada para pendukung mengenai semangat berbangsa dan bernegara diatas kepentingan kelompok dan golongan. Partai politik, para kandidat, tim kampanye dan sebagainya harus mampu menjadi duta demokrasi: mengkampanyekan ketaatan pada peraturan perundangan, mencontohkan dahului kepentingan bersama, melakukan pendidikan politik sebagai gerakan penyadaran, dedikasikan diri menjadi pejuang kemanusiaan, dan seterusnya.

Bagi pemilih sendiri, integritas sebagai pemilih dalam pemilu adalah mampu menempatkan diri sebagai masyarakat madani (Civil Society), membentuk tatanan masyarakat anti politik uang, melawan upaya politisasi SARA, turut aktif melakukan kontrol terhadap penyelenggara maupun peserta pemilu, dan seterusnya. Ketiga komponen besar dalam pemilu tersebut harus sesadarnya memegang integritas dalam peran dan kewenangannya, Pemilu berintegritas adalah konsekuensi logis dari sinergi integritas setiap komponen anak bangsa.

Hukum Pemilihan

Dari penjelasan singkat diatas, yakni perihal integritas penyelenggara, integritas peserta dan integritas pemilih, kesemua komponen tersebut harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku yakni hukum pemilihan. Semua komponen dapat berbuat dan bergerak sepanjang tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sifat hukum yang mengikat dan memaksa menjadi rujukan Bersama dalam berlaku dan bersikap dalam pemilihan, hal ini sejalan dengan tuntutan hukum adalah kepatuhan penuh. Penyelenggara, peserta dan pemilih sepenuhnya harus tunduk pada hukum pemilihan, mengingat disana terkandung azas kepastian, keadilan dan kebermanfaatan. Dalam konsep keadilan bermartabat, hukum pemilihan harus berperan menjadi hukum progresif. Menutup celah sekecil mungkin terjadinya kekosongan hukum, kondisi ini mengupayakan mendorong terwujudnya kepatuhan hukum yang tinggi.

Sejatinya para pembuat hukum harus menjiwai dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundangan, salah satunya adalah hukum pemilihan. Hukum pemilihan memiliki kontribusi langsung dalam mengawal dan menata sistem demokrasi bangsa kita, tentu kita sangat berharap bahwa demokrasi yang sedang kita jalankan adalah demokrasi yang menjiwai dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila. Maka cita-cita dalam mewujudkan pemilihan yang bermartabat harus diselenggarakan oleh penyelenggara, peserta dan pemilih berintegritas dalam koridor hukum Pemilihan yang menerjemahkan nilai-nilai Pancasila.

Pemilihan bermartabat dibangun dan ditopang melalui proses yang berintegritas dan berkeadilan. Proses ini harus diupayakan bersama dan diwaktu bersamaan. Setidaknya, karena tiga komponen (penyelenggara, peserta dan pemilih) dalam Pemilihan memiliki kiprah masing-masing yang saling terkait dan menentukan. Apabila salah satu komponen tidak mampu memegang komitmennya dalam menjaga intergitas, maka sangat mungkin cita-cita menggapai derajat pemilihan yang bermartabat semakin jauh untuk diraih. Mari teguhkan komitmen mewujudkan Pemilihan yang bermartabat.

 

Aldy Artrian, S. Sos., MPA

(Ketua Bawaslu Kota Bontang – Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa)