Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Politisasi Bansos

Mencegah Politisasi Bansos

Masih berkaitan dengan agenda pemilihan kepala daerah, setidaknya ada dua isu hangat diperbincangkan publik akhir-akhir ini, antara lain perihal terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada dan Politisasi Bantuan Sosial (Bansos) terdampak pandemi. Kedua isu ini memiliki kesamaan, samasama dilahirkan sebagai akibat dari penyebaran Covid-19.

Politisasi Bansos

Pemerintah telah menetapkan banyak kebijakan untuk menyelamatkan masyarakat dari situasi sulit ini. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial, kebijakan ini diterjemahkan dengan bentuk beragam, seperti pemberian uang tunai, bantuan pangan, dan sebagainya.

Pemerintah daerah pun juga melakukan kebijakan serupa, dengan tujuan dan maksud yang sama: menyelamatkan kehidupan masyarakat. Pada momentum yang sama, saat ini juga dapat dikatakan sebagai tahun politik.

Sejatinya pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020 dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kondisi ini bisa menjadi sesi ujian bagi petahana, apakah fokus menangani dampak Covid19 atau tetap sibuk “mempersiapkan” diri pada Pilkada kedepan.

 Pada laman resmi Bawaslu RI, hasil pengawasan jajaran pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota setidaknya terdapat pembagian bansos saat pandemi Covid19 di 23 Kabupaten/Kota pada 11 provinsi yang diduga telah dipolitisasi oleh petahana (1).

Mungkin secara persentase jumlah ini kecil dibanding jumlah daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun ini yang terdiri dari 9 provinsi dan 261 kabupaten/ kota. Jika hal ini dilumrahkan, maka bukan saja menciderai semangat demokrasi tetapi telah mengarah sebagai perbuatan melawan hukum.

Wujud politisasi bansos ini beragam, Bawaslu sendiri memetakan ada tiga modus, antara lain (2): pertama, bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah. Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbolsimbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.

Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi. Itulah mengapa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Hukum

Dalam Edaran Mendagri (3), petahana dimaksud adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada.

Penegasan ini untuk menjelaskan frase yang terdapat pada Pasal 71 Undang-undang No. 10 Tahun 2016. Artinya dalam konteks ini, petahana dapat diterjemahkan memiliki dualisme kedudukan yakni sebagai kepala daerah menjabat dan kepala daerah yang mencalonkan dalam Pilkada.

Konteks pertama, petahana sebagai kepala daerah menjabat, maka terikat terhadap peraturan perundangan berlaku. Sebut saja Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat 1 Poin (a) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang untuk membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ancaman sanksi dari delik ini yaitu Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan (Pasal 78 Ayat 2 e). Walau banyak pihak menganggap bahwa proses ini akan cenderung politis, karena melalui pengajuan Pimpinan DPRD dan secara berjenjang disampaikan kepada Presiden.

Konteks kedua, petahana sebagai calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah, pada Pasal 71 Ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016(4) yang secara pokok memberi larangan bagi kepala daerah menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran atas perbuatan ini diancam dengan 2 (dua) jenis sanksi, yakni: Sanksi administrasi dengan ancaman pembatalan sebagai calon(5), serta sanksi pidana dengan ancaman kurungan dan/atau denda(6).

Tugas Pengawasan

Kemapanan demokrasi terbentuk jika setiap elemen bangsa memiliki kesadaran menunaikan tanggungjawabnya untuk merawat nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Pemerintah, partai politik dan masyarakat harus bersinergi dalam melaksanakan peran dan tugasnya.

Dalam konteks politisasi bansos saat pandemi seperti sekarang ini, pemerintah pusat dianggap perlu menerbitkan ketentuan mengenai penegasan tentang tata kelola pemberian bantuan terdampak. Menjadi sensitif karena situasi pandemi ini juga beririsan dengan tahapan Pilkada. Sebagaimana kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintah daerah, seyogyanya penataan ini menjadi pedoman institusional dalam penyaluran bantuan.

Partai politik juga turut menjaga intensitas pendidikan politik kepada kader maupun konstituennya, upaya membangun kesadaran berdemokrasi yang bermartabat. Disamping itu melalui anggotanya di DPRD untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, guna memastikan bahwa program tersebut telah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

Partisipasi aktif masyarakat akan memberi pengaruh positif dalam proses perumusan kebijakan dan program, tujuannya untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan bantuan serta meningkatkan akurasi sasaran. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran atas peraturan perundangan pemilihan, maka sampaikan laporan dugaan tersebut kepada Bawaslu setempat. Menerima bantuan sosial dalam situasi saat ini merupakan hak warga negara, sebagaimana tujuan bernegara untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia.

Politisasi bansos adalah cara pandang yang hanya menempatkan masyarakat sebagai objek politik elektoral, maka harus dikoreksi. Kedaulatan berada ditangan rakyat, maka sempurnakan kuasa itu dengan sikap kritis yang konstruktif. Sebab, simboljargon kepedulian saja tidak cukup untuk menunjukan kualitas kepemimpinan.

 

Oleh : Aldy Artrian, S. Sos., MPA ( Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Bontang )