Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Fungsi Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltim Dapat Mengukur Resiko Dalam Pelayanan Penyelesaian Sengketa di Masa Mendatang

Lewat Fungsi Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltim Dapat Mengukur Resiko Dalam Pelayanan Penyelesaian Sengketa di Masa Mendatang

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Kurang lebih tiga bulan lamanya Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim, Kemaren 09 Desember 2021 dihadapan Pimpinan Bawaslu Kaltim, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim, Pejabat Fungsional  dan Staff Bawaslu Kaltim, Divisi Penyelesaian Sengketa memaparkan hasil monitoring evaluasi.

Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyampaikan monev ini dilakukan guna mengukur kesiapan penyelesaian sengketa untuk menghadapi pemilu 2024 yang tahapannya akan berjalan di tahun 2022.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim berharap dari hasil monitoring dan evaluasi ada kebijakan strategis. Melalui proses ini Bawaslu Kaltim bisa melakukan perbaikan, paling tidak mendorong arah kebijakan tata kelola pemilu di tahun 2022.

Dari monev ini kita akan melihat, bisa mengukur resiko apa aja yang akan terjadi di masa mendatang ketika tidak ada perubahan kebijakan tata kelola organisasi, khususnya tata kelola anggaran di Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Toni Bowo Satoto menyampaikan temuan temuan dari monitoring dan apa yang direkomendasikan sebagai bahan mengambil kebijakan di masa mendatang di Bawaslu Kaltim.

Penulis : Ratna Dewi