Kunjungan Kerja ke Bawaslu Kota Samarinda, Ebin Marwi Terangkan Proses Pengelolaan Barang Dugaan Penanganan Pelanggaran
|
Samarinda - Bawaslu Provinsi Kaltim, Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi bertolak ke Bawaslu Kota Samarinda dalam rangka melakukan kunjungan kerja pada Rabu 9 Juni 2021.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim ini di sambut oleh Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kota Samarinda di ruang kerjanya. Lanjut, bertemu dengan para Staff Bawaslu Kota Samarinda di Ruang Rapat.
Pada pertemuan tersebut Ebin Marwi menjelaskan terkait Pengelolaan Barang Dugaan Penanganan Pelanggaran, barang dugaan pelanggaran diterima dari hasil pengawasan yang kemudian menjadi bukti penanganan pelanggaran. Barang dugaan pelanggaran yang diterima akan dikelola oleh unit pengelola barang dugaan pelanggaran di tingkat Bawaslu Kota Samarinda.
Selanjutnya, Disampaikan juga terkait tugas dan mekanisme serta tata cara pengelolaannya, kedepannya barang dugaan pelanggaran akan diregister oleh Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang bertanggung jawab yang bertugas mengecek, mencocokan kesesuaian, memeriksa, meneliti dan mendokumentasikan.
" Proses tersebut harus selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang berasal dari penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau Pemilu dan naik pada tingkat penyidikan akan diberikan kepada Kepolisian, sedangkan untuk pelanggaran administrasi, kode etik, hukum lainnya dan tindak pidana pemilihan dan pemilu yang tidak terbukti akan diproses sebagaimana telah diuraikan diatas dan dengan dasar Perbawaslu 19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, " jelas Ebin marwi.
Penulis : Dinda ratu septiani