Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Renja Penyelesaian Sengketa, Aldy: Bawaslu Bontang Akan Maksimalkan Proker Untuk Mantapkan Majelis dan Panitia Penyelenggara

Konsolidasi Renja Penyelesaian Sengketa, Aldy: Bawaslu Bontang Akan Maksimalkan Proker Untuk Mantapkan Majelis dan Panitia Penyelenggara

Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Ketua yang juga merupakan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengikuti Rapat Konsolidasi Rencana Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2022 yang digiat Bawaslu Kaltim pada Rabu (19/1). Rapat daring tersebut diikuti juga oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kasek dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim.

“Kegiatan ini menjadi penting guna memetakan dan mensinergikan kebutuhan program kerja Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Khususnya bagi Bawaslu Bontang, akan memaksimalkan segala program kerja ini untuk memantapkan kapasitas majelis dan panitia penyelenggara sengketa proses untuk Pemilu dan Pemilihan kedepan,” aku Aldy usai mengikuti kegiatan.

Membuka kegiatan, Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyatakan, konsolidasi penting untuk bersama menyusun program kerja. Tujuannya agar jajaran Bawaslu tidak kehilangan gagasan dan tumpul dalam berpikir di saat tahapan pesta demokrasi sedang terjeda.

Disampaikan juga bahwa, divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kaltim telah menyusun timeline program kerja tahun 2022. Ada dua sasaran utama akan dilaksanakan. Pertama, peningkatan kapasitas majelis mediasi dan adjudikasi. Kemudian kedua yakni peningkatan kapasitas panitia, simulasi penerimaan permohonan, tata cara mediasi dan adjudikasi.

Outcome kita adalah memimpikan majelis sengketa proses Pemilu dan Pemilihan yang profesional. Output-nya, majelis memahami manajemen perkara, mampu menggali fakta dalam persidangan, membuat pertimbangan hukum, memimpin mediasi dan adjudikasi, serta memiliki sikap imparsial,” ungkap Hari.

Sementara indikatornya, lanjutnya, adalah majelis mampu menjelaskan tentang tahapan sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan dan pemberkasan, dapat membedakan alat bukti, alat bukti yang sah, barang bukti dan keterangan yang bersifat opini. Melakukan silogisme terhadap dalil, fakta dan sumber hukum. Dapat mengarahkan para pihak dalam proses mediasi dan adjudikasi kepada para pihak. Hingga memberi kesempatan yang sama, menjunjung tinggi harkat dan martabat para pihak, saksi dan ahli.

Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan langkah yang sama, menjalankan output dan indikator yang telah disusun mulai Januari sampai dengan Desember. Sehingga, dapat menghasilkan majelis dan panitia yang profesional dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Penulis: Ramla Ali

Kontributor: Aldy Artrian

Foto: Bawaslu Balikpapan