Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hari Dermanto "Permohonan dan Surat Kuasa Menjadi Intervensi ke Parpol dan Kuasa Hukum Guna Persingkat Waktu Penyelesaian Sengketa Proses Pemi
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Kaltim melaksanakan Rapat Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2022 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Pada tanggal 23 s.d 25 Juni 2022 bertempat di Swiss Bellhotel Kota Samarinda.
Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur beserta staf yang mendampingi juga dari pihak eksternal Badko HMI Kaltimtara Irwansyah selaku Sekretaris Umum.
Sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Abdhi Budhi Sulistyo menjelaskan penerpan Asas-Asas hukum dalam putusan, ia mengatakan terdapat 13 (tiga belas) asas yang paling sering digunakan dalam membuat putusan yaitu asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, persamaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, pelayanan yang baik, tertib penyelenggaraan negara, akuntabilitas, porprosional, profesional, dan keadilan serta 10 asas tambahan lainnya.
Selain itu dihadirkan juga tenaga ahli Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia Arief Rachman Hakim yang menjelaskan terkait SIPS 3.0 dan Persiapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, dalam pemaparannya Bawaslu RI juga sedang menyusun regulasi yang memperkuat penyelesaian sengketa proses pemilu.
Hari dermanto yang merupakan Anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengatakan keterlibatan Hakim-Hakim TUN menjadi narasumber dalam kegiatan Rakor atau Bimtek Divisi Penyelesaian Sengketa sangat membatu kita dalam membangun kerangka berfikir, itu semua bermanfaat untuk lembaga ini, karena bagaimanapun satu orang yang memiliki keterampilan dilembaga ini maka akan mempengaruhi lembaga, kekuatan satu orang akan menjadi kekuatan semua.
Hari menjelaskan bahwa dari pengalaman sengketa proses pemilu tahun 2019 terdapat permohonan yang obscuur/ kabur tidak jelas lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu kemudian di surat kuasa juga demikian, hal itu yang membuat kita menyusun instrumen bagaimana peserta ini agar datang ke kita tidak ada kecacatan atau kekaburan dokumen baik di surat kuasa maupun permohonan, sehingga kita bisa menghemat beberapa hari penyelesaian sengketa proses Pemilu tanpa terganggu dengan soal perbaikan, sehingga waktu penyelesaian sengketa proses pemilu itu terjadi dengan singkat dan cepat, itu yang kami diskusikan dengan Bawaslu Kota Balikpapan dan Bawaslu Kabupaten Kukar. mudah-mudahan nanti jika ada kesempatan kita bisa melakukan siaran pers atau intervensi kepada Parpol maupun Kuasa Hukum membuat suatu momen untuk itu, bagaimana membuat permohonan dan surat kuasa yang dapat Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota terima.
Hari Dermanto juga berharap dari kegiatan ini bisa menjadi bekal yang baik untuk menghadapi sengketa proses Pemilu di tahapan yang sudah dimulai, menjadi kekuatan bagi Anggota dan Staf yang berperan penting dalam proses sengketa proses Pemilu.
Penulis : Maulana Yusuf