Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Tematik Pengawasan (Katepe) Seri II, Bawaslu Bontang Paparkan Terkait Litmin & Verfak Parpol

Kajian Tematik Pengawasan (Katepe) Seri II, Bawaslu Bontang Paparkan Terkait Litmin & Verfak Parpol

Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Anggota Bawaslu Kota Bontang, Agus Susanto, yang sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan presentasinya di kegiatan Senin Ceria Kajian Tematik Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Senin (04/10/2021), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur itu mengangkat tema tentang Pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik.

Dalam penyampaiannya, Agus Susanto menjelaskan terkait pengawasan Bawaslu terhadap pengawasan penelitian administrasi (Litmin) dan verifikasi faktual (Verfak) parpol pada tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Dalam penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis, Bawaslu harus memastikan setiap administrasi yang disampaikan ke KPU menjadi pemenuhan persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

“Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya di tingkat Ad Hoc harus memastikan data keanggotaan parpol yang diverifikasi factual merupakan data yang telah melalui fase analisis kegandaan seperti data ganda internal parpol, data ganda antar parpol, dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS),” papar Agus.

Agus juga mengungkapkan, dalam pengawasan tersebut, tentu akan ditemui beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di lapangan, contoh yang terjadi pada Pemilu sebelumnya di tahun 2018 dimana ditemukan adanya keanggotaan yang TMS dan harus dipastikan untuk diperbaiki Kembali oleh parpol sesuai dengan pemberian waktu perbaikan yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Pernah kita temui kasus seperti itu saat pengawasan di lapangan, dimana dalam verfak ada beberapa orang yang tidak merasa dan mengakui bahwa terlibat dalam sebuah parpol tertentu, sehingga harus dinyatakan TMS,” tambahnya.

Dalam litmin dan verfak, parpol harus benar-benar memberikan data yang benar kepada KPU, dan selanjutnya akan dipastikan dengan pengawasan Bawaslu seperti alamat kantor, data struktur pengurus dan keanggotaan, serta syarat-syarat lainnya yang dapat menjadi penentu parpol untuk layak dijadikan sebagai peserta Pemilu.

Sebelum diakhiri kegiatan daring tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota berdiskusi dan memaparkan pengalaman masing-masing dalam mengawasi litmin dan verfak parpol. Ahmadi Azis, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, menyampaikan terkait kendala yang terjadi dan bagaimana peran Bawaslu dalam menyikapinya dengan baik dan mengacu pada aturan yang berlaku. Begitupun dengan Tamjidillah Noor, Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, dirinya menjelasnya pengalaman dalam pengawasan yang menemukan adanya masyarakat yang namanya tercantum dalam susunan keanggotaan parpol dan tidak bersedia, dan harus dijadikan sebagai data anggota yang TMS.

Penulis/Foto : Watik Rongan Sekeh