Jalin Koordinasi dan Sinergitas tentang Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Bontang Undang Parpol, Media dan Stakeholder
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Selasa (15/11/2022) di Ballroom Pandan Hotel Bintang Sintuk Bontang.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), Media, unsur Kepolisian, Kodim 0908, anggota Panwaslu Kecamatan Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas se-Kota Bontang serta 2 Narasumber yaitu Erwin selaku Ketua KPU Bontang dan Agusyani Staf Ahli DPRD Bontang.
“Kegiatan ini sekaligus untuk Membangun komunikasi, menjalin tali silaturahmi, sinergitas, dan kerja sama dalam menentukan tujuan bersama, yaitu Pemilu 2024 yang damai,” kata Nasrullah saat membuka kegiatan.
Ia juga berharap agar peserta pemilu bisa mengetahui terkait berbagai peraturan dan informasi hukum terkini yang berkaitan dengan Pemilu 2024, semua itu bisa diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH). Tidak hanya itu Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu RI juga baru saja meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3). Terobosan baru itu bertujuan untuk penyelesaian sengketa proses pemilu yang mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini.
“Jadi ketika ada gugatan terkait sengketa proses, bisa disampaikan secara online,” jelasnya.
Bertindak sebagai narsum, Ketua KPU Bontang Erwin menyampaikan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia berharap setiap Partai Politik hendaknya memahami setiap tahapan yang ada.
"Umumnya partai politik konsen dengan tahapan kampanye, itu juga penting tapi jangan abaikan tahapan yang lain. Tahapan DPT itu sebenarnya paling penting dan harus diperhatikan," papar Erwin
Sementara itu, Staf Ahli DPRD Bontang Agusyani juga memaparkan adanya tahapan kampanye pemilu yang demokratis, akses media dan keterbukaan informasi serta kebebasan pendapat, tersedianya dana dan pembiayaan kampanye yang memadai, pemungutan suara, perhitungan dan tabulasi suara, peran keterwakilan partai politik dan kandidat, pemantau pemilu, hingga kepatuhan terhadap hukum dan penegakan hukum pemilu.
"Standar ini dipahami dan dijalankan sudah menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dengan lancar dan minim gugatan," ujarnya.
Penulis : Nur Fatin Wanyuni