Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Inventarisir Potensi Masalah Pembentukan Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Provinsi Kaltim bersama Bawaslu Kab/Kota se-Kaltim gelar Rapat Koordinasi mengenai Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 serta Inventarisir Potensi Masalah Pembentukan Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024 bagi Divisi SDM dan Organisasi, Selasa (12/04/22).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022. Dalam rangka Pelaksanaan Implementasi Reformasi Birokrasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, ada hal-hal yang perlu dilakukan seperti :
- Pembuatan dan Penetapan SK Tim Reformasi Birokrasi;
- Pembuatan dan Penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi (meliputi 8 area perubahan);
- Penyusunan Action Plan Implementasi Reformasi Birokrasi;
- Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi setiap bulan.
“Ada kewajiban bagi kita semua melaksanakan Reformasi Birokrasi melihat ruang lingkup sesuai Surat Edaran tersebut dari Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kab/Kota untuk memenuhi hal-hal yang dibutuhkan dalam Implementasi Reformasi Birokrasi” Ucap Saipul
Sebelum tahapan Pemilu dimulai Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota meinventarisir Potensi Masalah Pembentukan Pengawas Ad Hoc di Pemilu sebelumnya agar pada Pembentukan Pengawas Ad Hoc 2024 dapat mengurangi potensi kendala yang di alami selama Perekrutan Pengawas Ad Hoc.
Penulis : Intan Pramisela