Ikuti Rapat Pengisian Instrumen Survei, Aldy: Menjadi Refleksi dan Evaluasi
|
Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Bawaslu Kota Bontang mengikuti Rapat Pengisian Instrumen Survei Kepuasan Masyarakat dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (20/09/2021). Kegiatan tersebut juga diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Rapat yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran itu dihadiri Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan membahas terkait pengisian instrumen survei kepuasan masyarakat.
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Ebin Marwi dalam sambutannya mengatakan, dalam rapat tersebut dirinya mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk membahas terkait pengisian instrumen survei yang nantinya dapat dijadikan sebagai penilaian tingkat persepsi masyarakat pada pelayanan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada perhelatan Pilkada 2020.
“Instrument survei dapat dijadikan sebagai menangkap persepsi publik dalam pelayanan penangan pelanggaran yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Ebin.
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, yang juga membidangi persoalan terkait penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Bawaslu Kota Bontang saat dihubungi setelah mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, dengan keberadaan survei, kita dapat mengukur tingkat persepsi masyarakat terhadap pelayanan di Bawaslu Kota Bontang.
“Instrumen survei itu nanti juga menjadi bahan refleksi dan evaluasi bagi Bawaslu untuk mengukur sejauh mana kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh Bawaslu, khususnya di Bawaslu Kota Bontang,” ungkap Aldy.
Dirinya juga menambahkan, instrumen survei itu dapat menjadi pembenahan, menjaga serta meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu Bontang dalam pelayanan penanganan pelanggaran.
Tentunya, dengan pelayanan yang baik terhadap masyarakat berkaitan penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat dikatakan berhasil dalam tingkat penilaian kepuasan masyarakat yang memberikan laporannya kepada Bawaslu dan dilayani sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pemilu maupun Pilkada.
Penulis : Muzrobfly