HUT ke-10 DKPP, Bagja Harap Penegakkan Kode Etik Lebih Maksimal
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap HUT ke-10 DKPP agar menjadi momentum untuk lebih maksimal dalam penegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Bagja dalam agenda HUT ke-10 DKPP, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Semoga di HUT DKPP, semoga menjadi lembaga etik terpercaya," kata Bagja.
Menurut Bagja sapaan akrabnya itu, kehadiran DKPP selain sebagai penegak kode etik bagi penyelenggara pemilu, juga menjadi lembaga pengoreksi bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Kehadiran DKPP sangat diperlukan sebagai pengkoreksi KPU dan Bawasalu," ungkapnya.
Di awal acara, Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan DKPP Johnly Pedro menjelaskan, sejak dibentuk 12 Juni 2012 sampai dengan 12 Juni 2022, DKPP telah memeriksa perkara kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 1.962 perkara dengan total jumlah penyelenggara pemilu yang diperiksa mencapai 7.942 Teradu.
Adapun sebanyak 4.195 Teradu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian sanksi Teguran Tertulis (2.623), Pemberhentian Sementara (73), Pemberhentian Tetap (690), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (75). Dalam satu dekade ini, DKPP juga telah mengeluarkan 286 Ketetapan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta