Lompat ke isi utama

Berita

Guna Menilai Kualitas Layanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat, Bawaslu Kaltim Lakukan Pengisian Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Penanganan Pelanggaran

Guna Menilai Kualitas Layanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat, Bawaslu Kaltim Lakukan Pengisian Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Penanganan Pelanggaran

Sangatta, Kutai Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Guna mengetahui kinerja Bawaslu khususnya disektor penanganan pelanggaran maka diperlukan partisipasi Masyarakat terkait pelayanan yang diberikan dalam proses penanganan pelanggaran khususnya penanganan laporan yang disampaikan oleh Masyarakat, rencana penyusunan instrumen ini merupakan alat untuk melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan penanganan pelanggaran Bawaslu. Instrumen ini juga diharapakan dapat dibuat dan terisi sesuai dengan kondisi di lapangan. Bertempat di Kantor Bawaslu Kutim, Rabu (27/10/21).

Survei ini ditujukan untuk menilai tingkat persepsi pengguna layanan terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Sehingga diharapkan masyarakat yang pernah melapor menjadi responden dapat menjawab  secara mandiri terkait survei kepuasan masyarakat layanan penanganan pelanggaran.

Bawaslu Kutai Timur selaku Kabupaten yang menerima laporan terbanyak se-Kalimantan Timur pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 diminta memberikan gambaran terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sehingga secara garis besar diketahui instrumen survei.

Pertama Unsur Persyaratan Layanan yang memuat kesesuaian informasi persyaratan jenis layanan, kedua Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan yang memuat kemudahan prosedur pelayanan pada layanan penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu, ketiga Unsur Waktu Penyelesaian Layanan memuat ketepatan waktu oleh petugas dalam memberikan pelayanan penanganan pelanggaran, keempat unsur biaya atau tarif layanan memuat kesesuaian prinsip tanpa biaya/tarif dalam pemberian layanan, kelima unsur produk atau spesifikasi layanan memuat kesesuaian bentuk layanan penanganan pelanggaran dengan ketentuan Peraturan, keenam Unsur Kompetensi layanan memuat kompetensi/kecakapan petugas dalam memberikan pelayanan, ketujuh unsur perilaku pelaksana layanan memuat keramahan dan kesopanan petugas dalam memberikan layanan, kedelapan unsur penanganan pengaduan, saran, dan masukan layanan memuat kemudahan dalam mengajukan pengaduan, saran dan masukan atas kualitas layanan yang diberikan dan terakhir kesembilan unsur sarana dan prasarana memuat kualitas sarana dan prasarana layanan penanganan pelanggaran seperti ruang tunggu, papan informasi, meja penerimaan laporan, dan lain lain.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi menyampaikan hasil survey dapat dijadikan standar dan acuan untuk meningkatkan pelayanan penanganan pelanggaran kepada Masyarakat sehingga Bawaslu dapat menjadi Badan Publik yang memberikan pelayanan secara optimal.

Penulis: Dinda Ratu