Gelar Rakernis, Galeh Akbar Tanjung Paparkan Desain Pemantau Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menggelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT. Haryono Samarinda, Selasa (28/06/22) siang.
Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2022 dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se- Kaltim yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar membahas pematau pemilu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018.
“ Dalam Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tersebut ada kousul pemantau perseorangan namun tidak muncul secara teknis, sehingga akan ada perubahan dari hasil diskusi dalam pertemuan dengan Bawaslu RI pemantau perseorangan akan dihapus. Serta akan ada mekanisme legalitas sesuai dengan tingkatannya. Untuk Pemantau di tingkat nasional yang akan memantau ke tingkat bawah cukup melaporkan legalitasnya (memberitahukan) kepada Bawaslu tingkat bawah,“ terangnya.
Kepala Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Athanasius Andri Purwanta menyampaikan formulir pendaftaran pemantau pemilu kepada peserta rapat kemudian iaa meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk tim penerimaan pendaftaran pemantau pemilu, menyediakan formulir pendaftaran di meja layanan pendaftaran pemantau pemilu.
Dilanjutkan dengan penyampaian desain pemantau pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 oleh Staff Bawaslu Kaltim, Abdul Khohar.
Kemudian dijelaskan secara rinci desain pemantau pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 dimulai dari pendaftaran, akreditasi, pelaksanaan pemantauan dan pelaporan. Dengan lingkaran partisipasi masyarakat WNI (Warga Negara Indonesia), Masyarakat Pemilih (WNI yang punya hak pilih), Relawan pengawas pemilu, Pemantau pemilu, Pengawas pemilu.
Pada pertemuan tersebut disampaikan juga kewajiban dari pemantau pemilu, larangan pemantau pemilu, pelanggaran dan sanksi, susunan laporan hasil pemantauan yang dapat dipublikasikan di website Bawaslu, kode etik pemantauan pemilu dalam negri, etik pemantauan pemilu luar negri.
Penulis : Ratna Dewi