Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Bimtek, Bawaslu Bontang Bekali Panwascam Soal Teknis Penyelesaian Sengketa

Gelar Bimtek, Bawaslu Bontang Bekali Panwascam Soal Teknis Penyelesaian Sengketa

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Bekali Panwascam, Bawaslu Bontang menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Bontang, Selasa (1/9/20). Bimtek diikuti Ketua dan Anggota, serta staf pelaksana divisi HPP Panwascam se-Kota Bontang.

Dalam kesempatan ini, Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang menekankan, jajaran pengawas harus terus berupaya menjaga komitmen dan tanggung jawab dalam menjaga marwah lembaga. "Hadirnya narasumber menyampaikan materi diharapkan mampu meningkatkan mutu SDM kita dalam belajar menyelesaikan sengketa proses pemilihan pada Pilkada serentak 2020," ucap Nasrullah dalam sambutannya.

Diakuinya, kegiatan ini menjadi modal, bahwa informasi yang disampaikan nantinya dapat menjadi rujukan atau acuan tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa pemilihan. "Harus ada output positif yang dihasilkan," tegas pria kelahiran Lamongan itu menutup sambutannya.

Sementara itu, turut menyampaikan sambutan sekaligus membuka bimtek, Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan, berbicara tentang hukum administrasi negara, ada semacam pengetahuan umum bahwa masyarakat itu lemah di hadapan negara. Negara itu kuat. Kemudian masyarakat diberikan ruang tertentu untuk bagaimana mengatasi atau melakukan tindakan tertentu terhadap perbuatan negara yang menimbulkan kerugian hak masyarakat. Dari situ maka lahir konsep peradilan tata usaha negara.

"Kemudian dalam penyelenggara Pemilu, negara diwakili oleh KPU dan Bawaslu. Bawaslu mewakili dalam hal melaksanakan tugas-tugas konstitusional berhubungan dengan hak sipil politik, yakni mengenai kebebasan atau kemerdekaan untuk memilih, dalam rangka untuk menduduki jabatan tertentu yang disediakan oleh undang-undang, seperti gubernur, bupati maupun wali kota," ungkap Hari.

Dijelaskannya, Bawaslu merupakan bagian dari fungsi penyelenggara untuk konteks perlindungan hak-hak terhadap komplain atau keberatan-keberatan yang muncul akibat dari proses penyelenggaraan hak-hak publik oleh KPU. Yang menjadi unik adalah dalam konteks keberatan, lanjutnya. Tiba-tiba muncul konsep musyawarah yang biasanya dilakukan oleh orang dengan kedudukan setara dalam suatu hubungan.

"Dalam suatu hubungan bernegara, dari awal rakyat sudah dipandang lemah karena tidak punya instrumen untuk melakukan perlawanan dalam hal memperjuangkan hak. Sehingga perlindungan hukum itu perlu diberikan. Maka, disinilah tugas Bawaslu dengan konsep negara yang melaksanakan fungsi perlindungan hukum," tuturnya.

Dasar musyawarah di Bawaslu tetap terikat pada undang-undang, peraturan Bawaslu, peraturan KPU dan ketentuan berlaku lainnya. Penting adanya musyawarah sebagai upaya menyelesaikan perkara-perkara sederhana. "Sebelumnya kalau tidak ada musyawarah, mungkin perkara sederhana masuk dalam penanganan pelanggaran. Nanti akan kita bedakan bagaimana karakteristik musyawarah dengan hukum acara cepat, dengan karakteristik peristiwa di mana itu adalah pelanggaran administrasi," beber Hari.

Menutup sambutannya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim itu menegaskan, diluar dari mengetahui karakteristik pelanggaran administrasi dan musyawarah antarpeserta melalui hukum acara cepat, yang paling penting adalah memahami keterampilan dalam mengkomunikasikan masalah-masalah yang ditemui antarpeserta.

Giat yang dimoderatori Anggota Bawaslu Bontang Aldy Artrian ini menghadirkan narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang Dr. Yantje Yophie Turang, S.H., M.Si, menyampaikan tentang cara jitu penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dilanjutkan paparan materi terkait penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta oleh Yusuf, staf divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim.

Penulis: Ramla Ali