Evaluasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan fungsi peradilan yaitu menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui mediasi dan/atau sidang adjudikasi. Sepanjang perhelatan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Bontang telah melakukan penyelesaian sengketa sebanyak dua kali melalui sidang adjudikasi. Hal tersebut dikatakan Kordiv HPPS Bawaslu Bontang Aldy Artrian saat dikunjungi Kabag. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalimantan Timur Toni Bowo Satoto di Kantor Bawaslu Bontang, Kamis (14/10).
Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Bontang punya hambatan dan kendala yakni terbatasnya sarana berupa ruang pendukung sidang, serta jumlah personel. “Secara umum, dengan jumlah personel yang sangat terbatas dan disaat bersamaan juga harus melaksanakan tugas pengawasan lainnya. Namun secara khusus, sekretariat Bawaslu Bontang telah memiliki pengalaman dalam proses ini. Hanya, ada beberapa catatan untuk ditingkatkan, antara lain tentang peran sekretaris dan asisten majelis,” papar Aldy.
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan kegiatan lain divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Bontang pada Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 diantaranya ada rapat koordinasi, rapat kerja teknis, bimbingan teknis penyelesaian sengketa hingga monitoring dan evaluasi ke tingkat Pengawas Kecamatan terkait dengan mekanisme sengketa di kecamatan.
Adapun terkait mekanisme pengelolaan data divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Bontang, dijelaskan Ketua Bawaslu Bontang tersebut bahwa, terdapat dua metode pengelolaan. Pertama, metode penyimpanan hard copy berupa berkas-berkas serta laporan yang disimpan pada ruang arsip Bawaslu Bontang. Kedua, metode penyimpanan soft file pada harddisk, email divisi, data dan informasi (datin) atau PPID Bawaslu Bontang.
Penulis: Ramla Ali