Ebin Marwi Sosialisasikan Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2022
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi hadir sebagai narasumber dalam Podcast Bawaslu Kota Samarinda pada Jum'at, (21/01/2022). Dalam kesempatan tersebut Ebin sosialisasikan agenda Debat Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2022.
Debat ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan internisasi di kalangan akademik. "Agenda Sosialisasi semacam ini merupakan pencegahan yang efektif karena terkait penanganan pelanggaran pemilu ini khususnya masih kurang diketahui oleh banyak pihak. Disamping itu kita dapat melihat banyak ide-ide dari mahasiswa terkait kepemiluan."
"Pada tahun 2024 akan diadakan Pemilu, dari kompleksitas dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran nanti kita bisa melihat bagaimana mahasiswa mengeksplore terkait, kewenangan Bawaslu, keberadaan Sentra Gakkumdu, penanganan pelanggaran pidana dan administratif, termasuk yang sempat ramai misalnya terkait calon tunggal, diakualifikasi". imbuh Ebin.
Sosialisasi ini secara nasional telah dilaksanakan di seluruh Indonesia, di Kalimantan Timur sudah dilakukan sosialisai ke beberapa kampus, ada dua fakultas yang dapat menjadi peserta yakni Fakultas Hukum dan Fisipol. Dibuka kesempatan untuk mendaftar kemudian di awal akan ada tahap eliminasi, peserta akan menulis artikel dan juga membuat video untuk menjadi tim
Kemudian Ebin menambahkan, "Hingga saat ini kita sudah mendapat respon positif, beberapa kampus sudah menyatakan akan mengirimkan delegasinya seperti Unmul, Uinsi, Universitas Widyagama, Uniba. "
Salah satu indikator penilaian utama selain orisinalitas ialah gagasan itu sendiri, yakni gagasan yang revolusioner, dan konstruktif menjadi catatan khusus. Pada intinya gagasan tersebut bertujuan untuk menjadikan Pemilu berkeadilan, ini yang harus ditunjukkan oleh peserta.
Di akhir sesi bincang, Ebin menyampaikan agenda Divisi Penanganan Pelanggaran yang akan dilakukan menuju tahun 2024. Debat ini dengan tema penegakan hukum pemilu sebagai salah satu bagian dari sosialisasi, kedua bagian penting pula terkait netralitas ASN (menginternalisasikan pentingnya netralitas ASN), mempersiapkan perbawaslu-perbawaslu jelang tahapan dan hingga saat ini telah dikumpulkan daftar inventaris masalah, kemudian terakhir di Bawaslu Provinsi kita akan melakukan survei pelayanan penanganan pelanggaran termasuk fasilitas-fasilitas, petugasnya dan seterusnya guna mengetahui kekurangan kita, menjadi modal utama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk memperbaiki pelayanan penanganan pelanggaran.
Penulis: Khadijah