Ebin Marwi Paparkan Kendala Penanganan Pelanggaran ASN di Bawaslu Kaltim
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Bawaslu Kaltim menggelar kegiatan Instrument Evaluasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Tenaga Ahli Bawaslu RI bertempat di Ruang Crisis Center Kantor Bawaslu Kaltim, Senin (25/04/22).
Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi menyampaikan Bawaslu Kaltim memiliki kegiatan diskusi yang merupakan gagasan dari Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kaltim dengan pemateri seluruh Pimpinan Bawaslu Kaltim yang menghadirkan seluruh ASN di lingkungan Provinsi Kaltim.
“ Pada kegiatan tersebut, pemateri akan menjelaskan kepada ASN terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh KASN, “ paparnya.
Bawaslu Kaltim juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam melakukan sosialisasi netralitas ASN.
“ Namun masih terdapat penanganan netralitas ASN yang tidak kita ketahui dari PPK, kesulitan bagi kami jika PPKnya dari kementerian, biasanya jarang turun tindak lanjutnya dari KASN (Komisi Aparatur Negara), “ ujar Ebin.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI Yudha menyampaikan Bawaslu harusnya yang memiliki inisiatif.
“ Adanya permasalahan tindak lanjut dengan komisi ASN dan Pemerintah Daerah. Masyarakat hanya tau bahwa proses penanganan pelanggaran selesai di Bawaslu, Masyarakat kurang memahami bahwa berkas telah diteruskan ke KASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian “ pungkasnya.
Perjanjian kerjasama yang sudah ada dinilai kurang implementatif, masih ada kekurangan hubungan antar lembaga Bawaslu dengan lembaga lainnya.
Harapannya instrumen ini telah menghimpun juga yang dari Kabupaten/Kota. Termasuk masukan dari Bawaslu Kaltim untuk dijadikan dasar untuk penyusunan Perbawaslu.
“ Netralitas ASN diletakkan di awal, menyambut apa yang disampaikan oleh DPR kemungkinan disediakan anggaran yang cukup besar terhadap netralitas ASN, sehingga diperlukan gambaran program Bawaslu, dibahas dalam rapat dengar pendapat dan dituangkan dalam RAB 2023, “ jelasnya.
Penulis : Ratna Dewi