Ebin Marwi Ajak Ormas Terlibat Aktif Sukseskan Pemilu Serentak 2024
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi paparkan peran penting Ormas dalam kegiatan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Senyiur Samarinda, Selasa (31/05/2022).
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber yakni Kemendagri, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Peserta kegiatan berasal dari OPD Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Ormas Kalimantan Timur, serta mahasiswa.
Di hadapan sejumlah tokoh Ormas Kaltim Ebin terlebih dahulu menguraikan fungsi masing-masing Divisi pada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur beserta Koordinator yang membidangi masing-masing Divisi
Ebin memaparkan sejumlah tantangan dalam menyambut Pemilu Serentak tahun 2024 berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran Bawaslu pada tahapan Pemilu dan Pilkada yang telah dilaksanakan.
Dalam praktik politik uang, cukup sulit untuk dilakukan pembuktian, termasuk kesaksian dari masyarakat. Penting untuk dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam konteks partisipasi dalam pencegahan praktik politik uang ialah ialah menyebarkan pengaruh politik yang baik kepada masyarakat.
Ebin menyinggung soal lingkungan yang baik akan mempengaruhi perilaku masyarakat. Komunitas yang baik akan menyebarkan pengaruh baik. Organisasi Masyarakat kita harus beranjak menjadi komunitas yang bersih tersebut untuk agar memberi pengaruh di masyarakat.
Bawaslu mengapresiasi giat pendidikan politik seperti yang dilaksanakan saat ini mengingat dalam tugas pokok Bawaslu salah satunya secara eksplisit, tugas Bawaslu melakukan pencegahan terhadap praktik politik uang. Lebih lanjut, Ebin mengulas terkait Pemantau Pemilu dapat berperan aktif dalam proses penyelenggaraan Pemilu terutama dalam konteks pemilihan yang hanya terdapat Pasangan Calon tunggal.
Ebin menjelaskan bahwa, salah satu kelebihan Pemantau ialah sebagai Pihak yang bisa melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, hal lainnya ialah jika ada pasnagan calon tunggal dalam Pilkada, karena tunggal maka yang menggugat tentu dari masyarakat dan ini bisa dari Pemantau Pemilu, jika terdapat masyarakat yang keberatan atas Keputusan KPU menyatakan paslon tunggal menang misalnya maka Pemantau dapat menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Diskusi dimulai dengan pemaparan oleh Kemendagri terkait pengaturan dan data Ormas serta kemitraan Pemerintah dan Ormas. Dilanjutkan KPU Provinsi Kaltim , pemaparan terkait tahapan pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dimulai pada Juni 2024 dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Bawaslu Provinsi Kaltim mengulas terkait keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan Pemilu.
Penulis : Khadijah