Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Sejak Dini, Bawaslu Kalimantan Timur Jalin Kerja Sama dengan BKD Kalimantan Timur

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Sejak Dini, Bawaslu Kalimantan Timur Jalin Kerja Sama dengan BKD Kalimantan Timur

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Jelang tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke BKD Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung didampingi oleh Kabag. Pengawasan Pemilu dan Humas, A. Andri Purwanta dan staf Pengawasan. Kunjungan tersebut diterima Sekretaris BKD Kalimantan Timur, Robiana Hastawulan dengan didampingi oleh Kabid Pengembangan ASN,  Sudarwanto dan Kasubid Hukum dan Disiplin ASN, Sutarwo.

Maksud dan tujuan kunjungan Bawaslu Kalimantan Timur adalah untuk melakukan penjajagan kerja sama terkait dengan kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini terkait dengan upaya Bawaslu Kalimantan Timur untuk mecegah tindak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Berdasarkan pengalaman pada Pemlu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak netral dengan terlibat politik praktis.

Menurut Galeh Akbar Tanjung yang menjabat Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini, ASN merupakan aset yang harus dilindungi dari kepentingan politik praktis agar dapat bekerja secara profesional sebagai pelayan publik. “ASN itu aset seperti mutiara yang harus kita lindungi. Tujuannya adalah agar para ASN ini bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat’, jelas Galeh.

Pada kesempatan ini juga Galeh menekankan pentingnya tindakan pencegahan sebelum masuk ke ranah pelanggaran. “Jumlah rekomendasi (dugaan pelanggaran ASN) yang kami sampaikan ke KASN itu bukan sesuatu yang membanggakan, karena pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini bisa menghambat karir meskipun dari sisi pelanggaran yang dilakukan itu sepele”, tegasnya.

Selain itu Galeh pun menyampaikan beberapa pelanggaran ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kalimantan Timur pada saat gelaran Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Hal ini berguna sebagai pengingat agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Kunjungan Bawaslu Kalimantan Timur ini mendapat sambutan baik dari BKD Kalimantan Timur karena dapat menambah pemahaman tentang netralitas ASN. Pada saat nanti BKD Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi netralitas ASN maka akan melibatkan pihak Bawaslu Kalimantan Timur. Terkait dengan teknis kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (memorandum of understanding) akan ditindaklanjuti dikemudian hari.

Penulis: Andri Purwanta