Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bontang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Calon Peserta Pemilu 2024

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Bontang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Calon Peserta Pemilu 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Mengantisipasi terjadinya pelanggaran di seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu Bontang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Bersama Calon Peserta Pemilu 2024, di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan ini melibatkan, partai politik (parpol) yang merupakan calon peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, KPU Kota Bontang, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, dan unsur media.
“Rakor ini digelar untuk pencegahan pelanggaran pemilu 2024, spirit kami adalah spirit pencegahan,” tegas Aldy Ketua Bawaslu Bontang saat membuka kegiatan.
Bawaslu Bontang, lanjut Aldy, memaksimalkan upaya pencegahan guna meminimalisir potensi sengketa yang diperkirakan meningkat selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Agus Susanto mengatakan kegiatan ini sangat penting karna peserta diberikan materi terkait regulasi Pemilu 2024.
“Ini sangat penting bagaimana bentuk-bentuk potensi terjadinya pelanggaran dan kita upayakan bisa kita cegah. Bawaslu semakin intens untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan,” jelas Agus Susanto.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan akan banyak kegiatan sosialisasi Bawaslu Bontang ke depan sampai menjelang Pemilu 2024. “Eranya Bawaslu sekarang ini cegah, cegah, cegah, baru tindak, kita upayakan seminimal mungkin terjadi pelanggaran,” tegas pria kelahiran Malang tersebut.

Sementara itu Nasrullah menyampaikan bahwa penting bagi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 untuk mengetahui isi dalam setiap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), khususnya pengurus yang membidangi bagian hukum atau advokasi hukum. Hal tersebut guna melakukan kajian, analisis dan pemetaan terhadap setiap isi dalam Perbawaslu dengan tujuan meminimalisir potensi terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun Pemilihan.
"Tim advokasi hukum atau bidang hukum partai politik atau tim kampanye peserta pemilu dan Pemilukada mampu memberikan pemahaman terhadap pengurus, anggota, simpatisan dan para calon yang akan melakukan kontestasi politik untuk mengetahui rambu rambu atau larangan dalam setiap isi dari Perbawaslu," pungkas Nasrullah.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni